Menurut Idrus, Munaslub memang dibenarkan adanya dalam konstitusi Partai Golkar. Meski demikian, tetap harus ada proses dan tahapan yang dilalui untuk bisa melakukannya.
Ia pun meyakinkan, sampai pada Jumat (1/12) hari ini, DPP Partai Golkar konsisten pada keputusan rapat pleno tanggal 21 November lalu untuk menunggu keputusan praperadilan Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus yakin 34 DPD I Partai Golkar sudah melakukan komunikasi dengan DPP Partai Golkar untuk mengikuti keputusan dari rapat pleno tersebut.
“Kebetulan, saya sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar, sudah melakukan dialog menjelaskan keputusan rapat pleno mereka membuat kesepakatan memahami dan siap melaksanakan dengan konsisten keputusan itu," papar Idrus saat menghadiri acara lokakarya di Jakarta, Jumat (1/12).
"Jadi biarkan itu berproses semua, kalaupun ada proses itu maka tentu selaku pelaksana tugas saya akan memproses sesuai dengan aturan yang ada dan memperhatikan keputusan-keputusan rapat pleno yang ada,” katanya.
Sementara itu, Politikus Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin mengatakan belum menerima surat dari DPD I perihal desakan untuk menggelar Munaslub.
"Tadi dijelaskan oleh Pak Idrus bahwa di Golkar ini ada sistem dan mekanismenya. Nanti kita lihat desakannya seperti apa alasan desakannya seperti apa," ucap Aziz di kesempatan yang sama.
Namun, Aziz masih enggan berkomentar terkait disebut-sebutnya ia sebagai salah satu calon ketua umum partai beringin.
"Belum dibuka Munas, ngapain kita pikirin maju [mencalonkan sebagai ketua umum]. Saya masih berpikir program-program agar tetep jalan sampai akhir tahun," ujarnya.
Lihat juga:MKGR dan SOKSI Nyatakan Dukung ke Airlangga |