Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tak masalah dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 183 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang tak mengubah aruran tentang kewajiban penggunaan ikat pinggang dan sepatu model pantofel.
Dengan demikian, seluruh pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib untuk menggunakan pakai dinas harian yang diatur dalam pergub baru tersebut.
"Nggaklah. Sudah biar saja yang sudah diputuskan seperti itu," kata Sandi usai menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Nurul Falah, Karang Tengah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai pakaian dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.
Pergub tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 4 Pergub itu disebutkan, PDH untuk Pekerja di lingkungan Pemerintahan daerah dan Pemerintah Dalam Negeri harus berwarna khaki.
Di situ juga diatur terkait kelengkapan PDH warna khaki, yakni terdiri dari ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan serta terdapat lambang Jaya Raya, kaos kaki warna hitam, serta sepatu warna hitam dengan model pantofel.
Pria berlatar pengusaha itu mengaku akan menyesuaikan diri untuk menggunakan ikat pinggang saat berkantor. Menurut Sandi, akan berlebihan jika Pergub direvisi hanya untuk mengakomodir kepentingan wakil gubernur yang tak mau pakai ikat pinggang.
"Nggak perlu kita ubah (pergubnya). Nanti kasihan pengusaha yang suplai ikat pinggang itu, kasihan. Sudah biar saya pelan-pelan saya menyesuaikan," tuturnya.
Sandi melanjutkan, perubahan yang ada dalam Pergub Nomor 183 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas hanya sebatas pada jadwal mengenakan baju adat Betawi sadariah.
Pada pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap Kamis. Sedangkan di dalam pergub baru baju sadariah digunakan setiap Jumat. "Sekarang kita transisikan dulu yang baju sadariahnya pindah jadi hari Jumat, seperti kita salat Jumat, dan batiknya Kamis," kata Sandi.
(ded/ded)