Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, berkas perkara terhadap musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian telah siap untuk diserahkan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi.
"Sudah bisa diserahkan tahap satu, mungkin pekan ini tahap satu. Kami sudah lakukan koordinasi (dengan kejaksaan) sebelum-sebelumnya, untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12).
Menurut Iwan, berkas perkara tersebut tinggal dikirimkan. Nantinya jika berkas dinilai lengkap oleh kejaksaan maka akan P21.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini pihak Polres Jakarta Selatan menilai tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan terhadap Dhani karena dianggap telah cukup. Dhani telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/11).
"Kalau sudah P21, kami panggil lagi saudara Dhani dan diserahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Di tengah kasus Dhani yang masih berjalan, Iwan terpaksa harus digantikan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto. Iwan akan menjalani pendidikan Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Meski demikian, Iwan menilai, tidak perlu dilakukan penahanan terhadap Dhani. Namun dia meminta supaya kasus tersebut tetap berjalan hingga di pengadilan.
"Silakan kalau dari penyidik tidak melakukan penahanan yang penting kasusnya berjalan," tuturnya.
Sementara itu Mardiaz mengatakan, pihaknya akan memenuhi kewajibannya di kedudukannya saat ini. Namun dia mengaku belum mendapatkan pesan khusus dari Iwan. "Belum ada, baru sertijab hari ini belum ada satu hari," ucapnya singkat.
Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Dia juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (30/11) lalu.
Pemeriksaan Dhani yang terbilang lama pun membuat dirinya harus menginap di Polres Jakarta Selatan. Namun tidak ada penahanan terhadap Dhani.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Atas kasusnya, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(djm/djm)