Kapolri Tidak Tolerir Tindakan Polisi Mimika Ancam Wartawan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2017 02:08 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan menindak anggotanya yang terbukti mengancam wartawan di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mengecek terlebih dulu kabar soal polisi yang mengancam wartawan di Timika, Papua. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyatakan tidak mentolerir tindakan anggotanya yang menimbulkan gangguan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Tito menanggapi tindakan anggotanya berinisial DS alias Daniel yang melakukan intimidasi dengan senjata api dan gergaji (chainsaw) terhadap wartawan di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (6/12) dini hari WIT.

"Polri tidak pernah menolelir anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai menimbulkan gangguan masyarakat," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menyampaikan akan terlebih dulu mengecek insiden yang sebenarnya ke Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku bila menemukan anggota yang melakukan pelanggaran.

"Nanti saya akan cek Kapolda. Kalau memang ada pelanggaran, kami memiliki SOP (standar operasional prosedur)," ucap Tito.

Daniel melakukan intimidasi dengan senjata api dan gergaji (chainsaw) terhadap wartawan di Timika.

Intimidasi terjadi di sebuah warung yang terletak di seberang Kantor Satlantas Polres Mimika, di Jalan Budi Oetomo, Timika.

Warung itu biasa digunakan para wartawan di Timika untuk bersantai atau menulis berita. Di warung tersebut DS berbekal senpi dan chansaw memaki-maki para jurnalis di sana.

Ia bahkan disebut mengancam bakal membunuh para awak media.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa yang bersangkutan tengah dicari provost.

"Saya sudah telepon Kapolres Mimika pada jam 07.00 WIT untuk segera selesaikan. Pak Wakapolres dan beberapa teman sudah di lokasi untuk menyampaikan permohonan maaf Kapolres dan segera lakukan perbaikan," katanya.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan senjata tak boleh digunakan polisi untuk mengancam, kecuali memperingatkan diduga pelaku tindak pidana.

“Tidak boleh (polisi bawa laras panjang memaki wartawan), nanti dicek dulu, kalau normatifnya enggak boleh. Jangankan ke wartawan, ke siapapun masyarakat juga tidak boleh,” ujar Setyo di Mabes Polri. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER