Pernyataan itu disampaikan Tito menanggapi tindakan anggotanya berinisial DS alias Daniel yang melakukan intimidasi dengan senjata api dan gergaji (chainsaw) terhadap wartawan di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (6/12) dini hari WIT.
"Polri tidak pernah menolelir anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai menimbulkan gangguan masyarakat," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku bila menemukan anggota yang melakukan pelanggaran.
Daniel melakukan intimidasi dengan senjata api dan gergaji (chainsaw) terhadap wartawan di Timika.
Warung itu biasa digunakan para wartawan di Timika untuk bersantai atau menulis berita. Di warung tersebut DS berbekal senpi dan chansaw memaki-maki para jurnalis di sana.
Ia bahkan disebut mengancam bakal membunuh para awak media.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa yang bersangkutan tengah dicari provost.
"Saya sudah telepon Kapolres Mimika pada jam 07.00 WIT untuk segera selesaikan. Pak Wakapolres dan beberapa teman sudah di lokasi untuk menyampaikan permohonan maaf Kapolres dan segera lakukan perbaikan," katanya.
“Tidak boleh (polisi bawa laras panjang memaki wartawan), nanti dicek dulu, kalau normatifnya enggak boleh. Jangankan ke wartawan, ke siapapun masyarakat juga tidak boleh,” ujar Setyo di Mabes Polri. (wis)