Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lima orang yang merupakan anggota komplotan pembuat uang palsu. Lima orang tersebut berinisial AY, AS, CM, TT dan BH.
“Mereka sindikat pembuat uang palsu emisi baru tahun 2016. Kita memastikan bahwa uang palsu yang pertama kita ungkap, namun ini uang palsu yang belum beredar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya, Kamis (7/12).
Agung mengatakan, TT dan BH berperan sebagai pembuat uang palsu. Mereka ditangkap di kediamannya di Subang, Jawa Barat, dan Tambun, Bekasi, yang juga tempat mencetak uang, pada Senin (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengetahui bahwa TT, BH, dan AS pernah melakukan kejahatan serupa, sedangkan CM berperan sebagai pemodal yang membeli alat percetakan.
“AY dan AS pengedar. Mereka berperan mencari orang yang bisa berbisnis uang palsu. Mereka salah sasaran karena yang diajak adalah penyidik,“ kata Agung.
Atas tindakan itu, lima orang tersebut disangkakan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami harap proses persidangan bisa kita maksimalkan. Karena sudah lakukan hal serupa, kita harap ada pemberatan,“ kata Agung.
Bareskrim telah mengamankan barang yang akan dijadikan bukti saat pengadilan. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga unit mobil, 27 lak uang palsu pecahan Rp 100.000, dua dus uang yang belum dipotong, dan sejumlah alat cetak.
Tak hanya membuat uang palsu, kelompok tersebut juga memalsukan KTP, paspor, ijazah, STNK, BPKB, dan buku bank. Bareskrim mengamankan satu karung surat-surat kendaraan diduga palsu, visa diduga palsu, dan surat pribadi seperti SIM, KTP, dan KK diduga palsu.
“Kami sedang dalami. Nanti akan kami sampaikan hasil terkait pemalsuan yang mereka lalukan selain uang ini,” kata Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaidi meminta masyarakat tetap waspada menggunakan uang dan cepat melapor ke polisi bila menemukan uang palsu.
“Tapi masyarakat tetap tenang. Dari data yang kita olah, peredaran uang palsu semakin turun. Tahun 2015 ada 21 lembar uang dari satu juta lembar, tahun 2016 ada 13 lembar uang palsu dari satu juta lembar. Kemudian pada Oktober 2017, hanya 7 lembar uang diduga palsu dari satu juta uang yang beredar,” kata Suhaidi.
Menurut Suhaidi, pecahan yang paling banyak dipalsukan adalah Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Namun, masyarakat tidak perlu takut karena uang palsu mudah diketahui dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang (3D).
(has)