Alasan Fredrich Mundur: Satu Kapal Tak Mungkin Ada Dua Kapten

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Jumat, 08 Des 2017 14:24 WIB
Fredrich Yunadi bersama Otto Hasibuan resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Setnov. Kata Fredrich, tak mungkin satu kapal ada dua kapten.
Fredrich Yunadi bersama Otto Hasibuan resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Setnov. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Fredrich Yunadi mengungkapkan sedikit alasannya mundur sebagai kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Fredrich menyebut, keputusan mundur dirinya bersama Otto Hasibuan setelah Maqdir Ismail masuk dalam tim kuasa hukum Setnov.

"Sekarang yang masuk kan jadi kuasa hukum, selain saya kan Pak Otto, saya yang ngajak. Tahu-tahu sekarang masuk Maqdir," kata Fredrich saat dihubungi, Jumat (8/12).

Kehadiran Maqdir membuat Fredrich langsung mengajak Setnov berdiskusi bersama Otto. Ketika itu, kata Fredrich, dirinya menyampaikan kepada Setnov bahwa dalam 'satu kapal tak boleh ada dua kapten'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau dua kapten, yang satu maunya kanan yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelem, kan gitu kan," tutur Fredrich menganalogikan penanganan proses hukum Setnov ini.

Hasil dari diskusi antara dirinya, Otto, dan Setnov menyatakan mundur dari tim kuasa hukum.

"Jadi saya bilang bagaimana? Ya sudah kalau begitu kami mundur, begitu saja," Fredrich menambahkan.

Menurut Fredrich, keputusan mundurnya tersebut diterima oleh Setnov. Menurut Fredrich saat ini yang mendampingi Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP resmi dipegang Maqdir.


"Beliau (Setnov) terima, nggak masalah apa-apa, ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya," kata dia.

Dia menyebut tak ada masalah, baik dengan Setnov, Otto maupun Maqdir. Pengunduruan dirinya dengan Otto murni karena penanganan proses hukum tidak ada kecocokan dengan Maqdir.

"Saya juga enggak ada masalah sama Maqdir begitu loh. Cuma masalah soal penanganan hukum. Penanganan perkaranya ini yang kita tidak ada kecocokan," ujar Fredrich.

Di sisi lain, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi terpisah enggan menanggapi pernyataan Fredrich yang menyebut bahwa 'satu kapal tak boleh ada dua kapten'. Menurut Maqdir, merupakan hak Fredrich untuk menyampaikan pendapatnya.


"Saya nggak punya tanggapan, itu dia (Fredrich) punya hak untuk menilai," kata Maqdir.

Maqdir mengaku tak ada masalah dengan Otto maupun Fredrich selama mendampingi Setnov dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Maqdir sendiri resmi menjadi kuasa hukum Setnov mulai pekan ini, ketika berkas perkaranya telah lengkap.

"Saya sudah ketemu beberapa kali, saya ketemu Pak Fredrich, saya ketemu Pak Otto. Enggak ada masalah," ujar Maqdir. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER