“Dengan menggunakan biaya dari publik, publik bisa lebih bisa mengontrol,” ujar Philips usai menghadiri diskusi di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (8/12).
Menurut Philips, pemerintah dapat membuat mekanisme sanksi jika biaya kampanye didanai APBN. Misalnya, ketika ada peserta pemilu menggunakan dana selain dari APBN, maka dia harus didiskualifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, pemerintah dapat membiayai iklan maksimal sepuluh kali di televisi kepada setiap peserta pemilu, baik parpol besar mau pun kecil. Dengan cara itu, peluang untuk menang dimiliki oleh semua parpol.
“Parpol besar selalu banyak iklan karena uangnya banyak, tetapi kalau negara menjamin semua punya sepuluh spot, Itu justru semua peluangnya sama.”
“Iya supaya partai enggak nyari uang dari korporat dan lain-lain yang membuat mereka berutang,” ujar Philips. (has)