Fadli: Pelantikan Aziz Jadi Ketua DPR Tunggu Hasil Bamus

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 11 Des 2017 14:52 WIB
Wakil Ketua Fadli Zon menuturkan, rapat Bamus DPR saat ini tengah membahas surat pengunduran diri Setnov dan penunjukkan Azis sebagai Ketua DPR.
Wakil Ketua Fadli Zon menuturkan, rapat Bamus DPR saat ini tengah membahas surat pengunduran diri Setnov dan penunjukkan Azis sebagai Ketua DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pelantikan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR belum tentu dilakukan dalam sidang paripurna DPR, Senin (11/12). Hal itu karena rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang terdiri dari seluruh pimpinan Fraksi di DPR masih belum mengambil kesimpulan.

"(Pelantikan Aziz) ya tidak tahu. Makanya kami tunggu hasil Bamus," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta.

Fadli menuturkan, rapat Bamus DPR saat ini tengah membahas surat pengunduran diri Setnov dan penunjukkan Azis sebagai Ketua DPR. Dalam rapat itu, beberapa fraksi meminta Golkar menyelesaikan masalah di internalnya sebelum menunjuk Aziz sebagai Ketua DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, masalah di internal Golkar saat ini terkait status Setnov sebagai ketum Golkar dan Ketua DPR di tengah posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Ada yang meminta segera, ada yang meminta untuk ditunda dulu sampai masalah di internal partainya selesai," ujarnya.

Di sisi lain, Fadli menyampaikan, DPR harus mengikuti ketentuan UU MD3 dalam memproses pergantian Ketua DPR. Oleh karena itu, ia menolak bekomentar soal adanya permintaan kocok ulang pimpinan DPR yang diajukan Fraksi PDIP sebagai solusi menyelesaikan masalah tersebut.

"Bicara soal itu kita bicara mengenai UU MD3. Kita tidak bisa bekerja di luar UU," ujar Fadli.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan pihaknya menyerahkan pergantian Ketua DPR kepada Fraksi Golkar. Namun, ia berharap, sosok pengganti Setniv dimusyawarahkan terlebih dahulu di internal Golkar.

"Kalau kita menyerahkan kepada Golkar. Karena itu telah sesuai dengan UU MD3. Jadi Golkar yang berhak mengusulkan nama," ujar Yandri di Gedung DPR. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER