Bakal Diganti, Fahri Hamzah Minta PKS Taati Vonis Pengadilan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 12 Des 2017 16:05 WIB
Fahri menolak lengser dari kursi Wakil Ketua DPR sebagaimana keinginan PKS. Dia justru meminta PKS mengembalikan statusnya sebagai anggota partai tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut surat PKS berisi permintaan dirinya muncur dari kursi Wakil Ketua DPR, tidak berarti apa-apa. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Fahri Hamzah merespons surat dari Partai Keadilan Sejahtera yang berisi permintaan pergantian posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Fahri menegaskan bahwa surat itu sama halnya dengan surat-surat sebelumnya.

"Bahwa semua surat itu tunduk kepada perintah pengadilan yang telah memenangkan saya," kata Fahri melalui pesan suara kepada wartawan, Selasa (12/12).

"Dan meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan posisi saya baik sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan juga pimpinan DPR," lanjutnya.

Dengan demikian, Fahri menegaskan bahwa keputusan pengadilan negeri itu harus dipatuhi. Untuk di pengadilan tinggi, Fahri masih menunggu banding yang dilakukan PKS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira itu untuk jawaban semuanya, jadi surat itu tidak arti apa-apa," kata Fahri.

Kemarin, DPP PKS mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. 

Hal itu diketahui berdasarkan surat Fraksi PKS yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.


Berdasarkan surat Fraksi PKS perihal tindak lanjut surat DPP PKS bernomor 509/EXT-FPKS/DPRRI/XII/2017 yang diterima CNNIndonesia.com, tertulis bahwa fraksi PKS mengusulkan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah sebagai Pimpinan DPR menggantikan Fahri.

Pergantian Fahri, menurut surat itu, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib DPR.

Dalam surat itu PKS tidak menjelaskan secara rinci soal pengajuan kembali Ledia untuk menggantikan Fahri, namun P
KS pernah meminta Ledia untuk menggantikan Fahri pada April 2016.

Usulan pergantian saat itu dilakukan setelah Fahri dipecat dari seluruh keanggotaan PKS pada Maret 2016.

PKS memecat Fahri lantaran dianggap kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial dan tidak sejalan dengan arahan partai.

Fahri, misalnya, pernah menyebut anggota DPR 'rada-rada bloon'.

PKS menganggap pernyataan itu mengganggu citra partai.

Keberatan dengan pemecatan itu, Fahri mengajukan praperadilan dan dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jaksel. Bahkan, PN Jaksel sempat memerintahkan DPP PKS membayar kerugian materil sebesar Rp30 miliar dari total tuntutan yang diajukan Fahri sebesar Rp500 miliar.
(wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER