"Bahwa semua surat itu tunduk kepada perintah pengadilan yang telah memenangkan saya," kata Fahri melalui pesan suara kepada wartawan, Selasa (12/12).
"Dan meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan posisi saya baik sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan juga pimpinan DPR," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, DPP PKS mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Berdasarkan surat Fraksi PKS perihal tindak lanjut surat DPP PKS bernomor 509/EXT-FPKS/DPRRI/XII/2017 yang diterima CNNIndonesia.com, tertulis bahwa fraksi PKS mengusulkan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah sebagai Pimpinan DPR menggantikan Fahri.
Dalam surat itu PKS tidak menjelaskan secara rinci soal pengajuan kembali Ledia untuk menggantikan Fahri, namun PKS pernah meminta Ledia untuk menggantikan Fahri pada April 2016.
Usulan pergantian saat itu dilakukan setelah Fahri dipecat dari seluruh keanggotaan PKS pada Maret 2016.
PKS memecat Fahri lantaran dianggap kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial dan tidak sejalan dengan arahan partai.
Lihat juga:DPR Bentuk Tim Kajian Pemecatan Fahri Hamzah |
Fahri, misalnya, pernah menyebut anggota DPR 'rada-rada bloon'.
PKS menganggap pernyataan itu mengganggu citra partai.
Keberatan dengan pemecatan itu, Fahri mengajukan praperadilan dan dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jaksel. Bahkan, PN Jaksel sempat memerintahkan DPP PKS membayar kerugian materil sebesar Rp30 miliar dari total tuntutan yang diajukan Fahri sebesar Rp500 miliar.
(wis/sur)
PKS menganggap pernyataan itu mengganggu citra partai.
Keberatan dengan pemecatan itu, Fahri mengajukan praperadilan dan dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jaksel. Bahkan, PN Jaksel sempat memerintahkan DPP PKS membayar kerugian materil sebesar Rp30 miliar dari total tuntutan yang diajukan Fahri sebesar Rp500 miliar.