Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan dewan telah menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi soal Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil dari rapat tersebut, kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Pansus Angket KPK diminta tetap menjalankan tugasnya. Selain itu, Pansus Angket KPK diminta menyiapkan rekomendasi sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menyiapkan rekomendasi opsi-opsi kesimpulan yang akan dibuat oleh Pansus Angket untuk dilaporkan di rapat paripurna DPR apabila masa kerja telah dinyatakan selesai di masa yang akan datang," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan punya dua opsi dalam hal permintaan konfirmasi terhadap KPK, yakni pemanggilan paksa sebagaimana diatur UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 atau menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Pansus, kata Agun, memilih mengambil pertimbangan kedua yaitu menunggu proses hukum di MK yang menjadi alasan lembaga antirasuah tidak memenuhi panggilan pansus selama ini.
"Pansus menyadari dan melihat bahwa perkembangan tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK juga penuh dengan berbagai macam kesibukan aktivitas dan juga membutuhkan perhatian hingga pansus lebih pada pilihan itu menunggu putusan MK," tutur politikus Golkar tersebut.
Selain itu, Agun mengatakan pihaknya sudah menyiapkan laporan setebal 185 halaman yang di antaranya memuat data dan hasil penyelidikan, serta analisis yang menyangkut aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, kesimpulan dan rekomendasi.
Kesimpulan dan rekomendasi itu, kata Agun, tengah disiapkan pansus sambil menunggu putusan MK dengan hasil klasifikasi terhadap temuan-temuan yang sudah didapatkan.
Sejauh ini, Pansus Angket sudah mendapatkan 11 temuan sementara terkait KPK. Misalnya dari sisi kelembagaan KPK yang dinilai
superbody, perlunya pengawasan KPK, serta lemahnya fungsi supervisi dan koordinasi dengan lembaga hukum yang lain.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Pansus Angket KPK sudah memanggil sejumlah pihak dalam rangka menyelidiki kejanggalan-kejanggalan di KPK. Salah satu yang dipanggil adalah Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada
29 Agustus 2017.
Kedatangan Aris saat pimpinan KPK lain belum mau memenuhi undangan pansus itu pun menjadi
polemik.
(kid/gil)