Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Hal itu diketahui berdasarkan surat Fraksi PKS yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (11/12).
Berdasarkan surat Fraksi PKS perihal tindak lanjut surat DPP PKS bernomor 509/EXT-FPKS/DPRRI/XII/2017 yang diterima
CNNIndonesia.com, tertulis bahwa fraksi PKS mengusulkan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah sebagai Pimpinan DPR menggantikan Fahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergantian Fahri, menurut surat itu, sesuai dengan Peraturan Tatib DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib DPR. Tidak dijelaskan secara rinci alasan PKS kembali mengajukan pergantian tersebut.
PKS pernah meminta Ledia untuk menggantikan Fahri pada April 2016. Usulan pergantian dilakukan setelah Fahri dipecat dari seluruh keanggotaan PKS pada Maret 2016.
Fahri dipecat lantaran dianggap kerap melontarkan pernyataan yang kontroversial, kontraproduktif, dan tidak sejalan dengan arahan partai. Salah satu pernyataan kontrovesial Fahri, yakni menyebut anggota DPR 'rada-rada bloon'.
Pernyataan itu dianggap mengganggu citra PKS.
Keberatan dengan pemecatan itu, Fahri mengajukan praperadilan dan dinyatakan menang oleh PN Jaksel. Bahkan, PN Jaksel sempat memerintahkan DPP PKS membayar kerugian materil sebesar Rp30 miliar dari total tuntutan yang diajukan Fahri sebesar Rp500 miliar.
(ugo/kid)