Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan ketiga ahli itu. Mereka adalah ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli komunikasi.
"Iya benar ada agenda pemeriksaan ahli untuk dimintai keterangan. Tiga saksi ahli yang kami ajukan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kehadirannya mungkin tidak bisa bersamaan," tuturnya.
Sementara itu Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan ahli dari tim kuasa hukummya itu.
Kasubag Humas Polres Jaksel Kompol Purwanta menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi ahli Dhani bertujuan memberi keterangan yang meringankan pentolan grup Band Dewa 19 tersebut.
"Kami memang memeriksa saksi yang meringankan, itu kan hak tersangka. Namun apakah nantinya keterangan itu akan digunakan atau tidak, kami juga akan melihatnya dulu," tutup dia.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian atas unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Lihat juga:Kontroversi Jejak Digital Ahmad Dhani |
(arh/djm)