Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Jakarta Selatan akan memeriksa tiga ahli yang diajukan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani Prasetyo, pada Kamis (14/12).
Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan ketiga ahli itu. Mereka adalah ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli komunikasi.
"Iya benar ada agenda pemeriksaan ahli untuk dimintai keterangan. Tiga saksi ahli yang kami ajukan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan, jadwal pemeriksaan yang diajukan Polres Metro Jakarta Selatan kepada pihaknya adalah Kamis (14/12) pukul 14.00 WIB. Namun Ali belum mengetahui apakah saksi ahlinya akan datang secara berbarengan atau tidak.
"Terkait kehadirannya mungkin tidak bisa bersamaan," tuturnya.
Ali sebelumnya mengajukan tiga ahli kepada Penyidik yang bertujuan untuk memperjelas perkara yang menjerat kliennya tersebut. Ali menilai, penetapan status tersangka terhadap kliennya itu tidak berdasar.
Sementara itu Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan ahli dari tim kuasa hukummya itu.
"Penyidik sudah menerima permohononan (pengajuan saksi ahli) kemarin," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.
Kasubag Humas Polres Jaksel Kompol Purwanta menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi ahli Dhani bertujuan memberi keterangan yang meringankan pentolan grup Band Dewa 19 tersebut.
"Kami memang memeriksa saksi yang meringankan, itu kan hak tersangka. Namun apakah nantinya keterangan itu akan digunakan atau tidak, kami juga akan melihatnya dulu," tutup dia.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian atas unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Atas kasusnya, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE).
(arh/djm)