Golkar Agendakan Pleno Bahas Munaslub Besok

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 12 Des 2017 17:38 WIB
Jadwal rapat pleno menyesuaikan dengan jadwal sidang dakwaan Setya Novanto yang mempengaruhi gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya.
Plt Ketua Golkar Idrus Marham menyerahkan sepenuhnya hasil rapat pleno Golkar yang salah satunya membahas nasib Setnov, kepada para pengurus partai. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar bakal menggelar rapat pleno terkait penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) besok, Rabu (13/12) malam.

Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, hal itu merupakan hasil rapat pengurus harian terbatas yang dihadiri Ketua Harian Nurdin Halid dan jajaran Ketua Koordinator Bidang Partai Golkar kemarin.

Menurut Idrus dalam pertemuan itu disepakati rapat pleno akan digelar menunggu hasil praperadilan atau setelah pembacaan dakwaan terhadap Setnov dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP di pengadilan tipikor, besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka keputusan kemarin bahwa rapat pleno dilaksanakan Rabu besok jam 19.00, apabila dakwaan terhadap SN dibacakan. Tapi apabila tidak dibacakan, maka kita akan tentukan rapat pleno hari Kamis atau Jumat," kata Idrus di Hotel Menara Peninsula kawasan Jakarta Barat, Selasa (12/12).

Idrus mengatakan, jika besok di dalam sidang pengadilan tipikor dibacakan dakwaan terhadap Setnov maka secara hukum praperadilan dinyatakan gugur. "Nah artinya adalah proses hukum di peradilan tipikor berlanjut," katanya.

Agenda rapat pleno besok, kata dia, menyesuaikan keputusan rapat pleno sebelumnya pada 21 November lalu.

Dalam rapat pleno sebelumnya, pengurus DPP Partai Golkar secara resmi mempertahankan Setnov sebagai Ketua Umum meski yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, rapat pleno juga memutuskan Sekjen Idrus Marham menjadi pelaksana tugas (pelaksana tugas) ketua umum. Idrus bakal mengemban tugas sebagai ketua umum hingga sidang praperadilan yang diajukan Setnov diputus oleh majelis hakim.

Hasil rapat pleno yang kedua adalah apabila Setnov memenangkan gugatan di praperadilan, maka jabatan pelaksana tugas ketua umum dinyatakan berakhir. Dengan kata lain, Setnov akan kembali bertugas sebagai ketua umum dan Idrus kembali bertugas menjadi sekjen.

Hasil rapat pleno ketiga yakni apabila praperadilan Setnov ditolak majelis hakim, pelaksana tugas ketua umum bersama ketua harian menggelar rapat pleno.

Agenda rapat pleno tersebut yaitu meminta Setnov untuk mundur dari jabatan ketua umum. Namun apabila Setnov tidak bersedia menanggalkan jabatannya sebagai ketua umum, maka rapat pleno harus memutuskan digelarnya Munaslub.

"Apapun keputusannya itu diarahkan bagaimana Golkar tetap satu, dan survive menghadapi pertarungan-pertarungan politik ke depan. Saya kira itulah keputusan rapat kemarin," ujar Idrus. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER