"Dalam konteks ini, itu kan domainnya legislatif ya, tentu presiden tidak ikut campur. Serahkan saja sepenuhnya ke DPR, mekanisme yang ada di DPR," kata Johan di sela-sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
Johan enggan mengomentari nama Aziz yang ditunjuk Setnov sebagai penggantinya dari balik jeruji Rumah Tahanan KPK. Menurut dia, siapa pun yang terpilih menggantikan Setnov, pihak Istana menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di DPR maupun partai politik yang mengusung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun yang jadi, siapa pun yang melakukan proses itu, Presiden menyerahkan mekanisme di DPR dan partai," tuturnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menyerahkan pergantian Setnov sebagai ketua DPR pada mekanisme yang ada di DPR.
Pergantian ketua DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menurut Tjahjo, pemerintah tidak melihat orang per orang dalam pergantian Ketua DPR. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan, siapa pun yang disahkan dalam paripurna dan dilantik sebagai ketua DPR, pemerintah akan mengakuinya.
"Kami tidak melihat orang, siapa pun yang diusulkan oleh partai, yang disahkan dalam paripurna DPR, yang dilantik sebagai ketua DPR, ya itulah yang pemerintah akui," tuturnya. (ugo/pmg)