Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta yang diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian uang itu dilakukan dalam tiga tahap melalui Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Pemilik OEM Investement, Pte, Ltd, Made Oka Masagung.
Uang itu diberikan Andi Narogong dan Johannes sebagai kompensasi karena Setnov telah membantu proses penganggaran e-KTP di DPR. Sedari awal, Setnov dijanjikan fee 5 persen dari nilai proyek.
"Total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah US$7,3 juta," ujar jaksa Eva Yustisia saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma duit, Setnov juga didakwa menerima hadiah berupa satu jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Jam tangan mewah yang diproduksi terbatas itu dibeli oleh Andi Narogong bersama Johannes sebagai bagian fee untuk Setnov yang telah membantu.
Setnov juga didakwa memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak yakni Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setiawan.
Ia juga disebut memperkaya enam anggota panitia pengadaan barang/jasa e-KTP yakni Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin, dan M Jafar Hapsah.
Selain itu, ada beberapa anggota DPR 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar, beserta tujuh orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, beserta tiga Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapradja.
Memperkaya KorporasiSetnov juga didakwa memperkaya korporasi yakni Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
"Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun," kata jaksa.
Dalam melakukan pengaturan proyek e-KTP Setnov didakwa bersama-sama Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setiawan.
"Terdakwa baik secara langsung atau tidak melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP," ucap Eva.
Atas perbuatan ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(asa)