Uang itu diberikan Andi Narogong dan Johannes sebagai kompensasi karena Setnov telah membantu proses penganggaran e-KTP di DPR. Sedari awal, Setnov dijanjikan fee 5 persen dari nilai proyek.
"Total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah US$7,3 juta," ujar jaksa Eva Yustisia saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setnov juga didakwa memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak yakni Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setiawan.
Memperkaya Korporasi
Setnov juga didakwa memperkaya korporasi yakni Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
"Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun," kata jaksa.
"Terdakwa baik secara langsung atau tidak melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP," ucap Eva.
Atas perbuatan ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (asa)