Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Eva Yustisia saat membacakan surat dakwaan Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12).
Jatah itu berawal saat Setnov mendapat penjelasan dari Country Manager HP Enterprise Service, Charles Sutanto Ekpradja soal harga Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merek L-1 yang disediakan Johannes Marliem lewat Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia. Menurut Charles harga yang ditawarkan Johannes Marliem terlalu mahal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di depan Setnov, ketika itu, Marliem menerangkan bahwa harga AFIS merek L-1 adalah US$0,5 (lima sen dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp5.000 per penduduk atau satu keping e-KTP.
"Terdakwa (Setya Novanto) memahami dan menyetujuinya," tutur Eva.
Dalam proyek e-KTP ini, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada kontrak awal berkewajiban mencetak 172.015.400 keping. Namun realisasinya, Konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan 122.109.759 keping e-KTP.
Setnov juga didakwa memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak yakni Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setiawan.
Atas perbuatan ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.