Kakak Setnov Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus e-KTP

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 19 Des 2017 20:52 WIB
Kakak Setnov, R. Setio Lelono tak hadir dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (19/12). KPK menyebut yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan selain memanggil kakak Setya Novanto, pihaknya juga kembali memanggil dua anak Setnov terkait kasus e-KTP. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kakak Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, R. Setio Lelono mangkir pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/12). Setio sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap R. Setio Lelono namun yang bersangkutan tidak hadir," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Febri menyebut, Setio sedang berada di luar negeri sampai 6 Januari 2018. Kakak terdakwa korupsi proyek e-KTP itu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, pemeriksaan Setio masih terkait dengan penelusuran kepemilikan perusahaan PT Murakabi Sejahtera serta PT Mondialindo Graha Perdana. Namun, dia enggan bicara lebih jauh lantaran Setio belum memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah datang di proses pemeriksaan dan kami bisa sampaikan beberapa informasi," tuturnya.

Febri melanjutkan, KPK juga kembali memanggil dua anak Setnov, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella dalam penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan pada Rheza Herwindo dan Dwina Michaella," kata dia.

Febri berharap Rheza dan Dwina bisa memenuhi panggilan penyidik KPK untuk kedua kalinya ini. Sebelumnya, anak dari istri pertama mantan ketua umum Partai Golkar tersebut mangkir.

"Kita harap yang bersangkutan hadir, karena pemeriksaan pekan ini hanya sebagai saksi. Kita masih mengonfirmasi beberapa hal," tuturnya.

Menurut Febri, penyidik KPK baru berhasil meminta keterangan istri keduanya, Deisti Astriani Tagor dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo alias Irvan. Penyidik KPK, lanjutnya, ingin mendalami kepemilikan saham PT Murakabi yang mengikuti tender proyek e-KTP.

"Sejauh ini fokus yang ingin diklarifikasi dan didalami adalah terkait dengan kepemilikan saham dan kepemilikan perusahaan Murakabi dan Mondialindo," ujarnya.

KPK telah menguraikan peran dari keluarga Setnov di dalam surat dakwaan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada Rabu pekan lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, keluarga Setnov memiliki saham di PT Murakabi.

PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong Cs untuk mengikuti tender proyek e-KTP tahun 2011. Perusahaan itu dijadikan pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah dipastikan melaksanakan proyek e-KTP.

Perusahaan tersebut dikendalikan Setnov lewat Rheza, Irvan, dan Deisti.

Setnov melalui Irvan membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan yang tak lain adalah adik kandung Andi Narogong. Peran Dwina adalah sebagai Komisaris PT Murakabi.

Sementara, Deisti dan Rheza membeli saham sebuah perusahaan bernama PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera. Deisti memiliki 50 persen, Rheza memegang 30 persen saham perusahaan itu. (wis/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER