"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap R. Setio Lelono namun yang bersangkutan tidak hadir," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Febri menyebut, Setio sedang berada di luar negeri sampai 6 Januari 2018. Kakak terdakwa korupsi proyek e-KTP itu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah datang di proses pemeriksaan dan kami bisa sampaikan beberapa informasi," tuturnya.
"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan pada Rheza Herwindo dan Dwina Michaella," kata dia.
Febri berharap Rheza dan Dwina bisa memenuhi panggilan penyidik KPK untuk kedua kalinya ini. Sebelumnya, anak dari istri pertama mantan ketua umum Partai Golkar tersebut mangkir.
"Kita harap yang bersangkutan hadir, karena pemeriksaan pekan ini hanya sebagai saksi. Kita masih mengonfirmasi beberapa hal," tuturnya.
"Sejauh ini fokus yang ingin diklarifikasi dan didalami adalah terkait dengan kepemilikan saham dan kepemilikan perusahaan Murakabi dan Mondialindo," ujarnya.
KPK telah menguraikan peran dari keluarga Setnov di dalam surat dakwaan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada Rabu pekan lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, keluarga Setnov memiliki saham di PT Murakabi.
PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong Cs untuk mengikuti tender proyek e-KTP tahun 2011. Perusahaan itu dijadikan pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah dipastikan melaksanakan proyek e-KTP.
Setnov melalui Irvan membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan yang tak lain adalah adik kandung Andi Narogong. Peran Dwina adalah sebagai Komisaris PT Murakabi.
Sementara, Deisti dan Rheza membeli saham sebuah perusahaan bernama PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera. Deisti memiliki 50 persen, Rheza memegang 30 persen saham perusahaan itu. (wis/djm)