Saksi Meringankan Dhani Tidak Pengaruhi Jeratan Pasal

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 01:19 WIB
Kepolisian menyebut, tiga saksi meringankan yang diajukan Ahmad Dhani tidak mempengaruhi pasal sangkaannya lantaran gelar perkara.
Musikus Ahmad Dhani, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Tiga saksi ahli yang diajukannya dianggap tidak berpengaruh pada pasal sangkaan untuknya. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan, pemeriksaan saksi ahli yang meringankan yang diajukan musikus Ahmad Dhani Prasetyo tidak berpengaruh pada sangkaan terhadap Dhani. Sebab, Penyidik sudah lebih dahulu melakukan gelar perkara.

"Enggak (berpengaruh), karena kami sudah periksa ahli, kami sudah periksa saksi, dan kami sudah gelar (perkara). Kalau memungkinkan, nanti untuk (saksi) meringankan ya (tempatnya) di persidangan," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/12).


Hal tersebut dikatakannya terkait rencana pemeriksaan terhadap tiga saksi ahi yang diajukan oleh Dhani, tersangka ujaran kebencian, pada Kamis (14/12). Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, sebelumnya mengatakan, pihaknya mengajukan tiga saksi ahli ke Polres Jaksel, yakni. saksi ahli bahasa, saksi ahli komunikasi dan saksi ahli pidana. Pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan pada Kamis (14/12) pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski dianggap sebagai ahli oleh pihak Dhani, Mardiaz melanjutkan, tiga saksi tersebut tidak berstatus sebagai saksi ahli. Pasalnya, kepolisian sudah memeriksa saksi ahli tersendiri.

"Saksi yang meringankan boleh. Nanti status dia (tiga saksi) adalah saksi, bukan ahli. Jadi kalau kami menganggap itu bukan ahli, (tapi) saksi," terangnya.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian atas unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.


Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."

Atas unggahannya itu, Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE). (arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER