PKS Kecewa MK Tolak Uji Materi Pasal Zina dan LGBT

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 15 Des 2017 14:18 WIB
PKS menilai pasal yang diuji sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak sesuai lingkungan sosial.
PKS menilai pasal yang diuji sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak sesuai lingkungan sosial. (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi PKS menyatakan kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi atas pasal zina dan hubungan sesama jenis dalam KUHP.

Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, penolakan itu semakin mengancam masa depan generasi bangsa dan tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat, dan relijius.

"Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter, dan identitas bangsa," ujar Jazuli dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jazuli mengaku heran dengan sikap MK menolak permohonan tersebut. Padahal pasal yang diuji sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada.

Ia berkata, pemohon meminta agar MK mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada Pasal 284 KUHP, yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana.

Mahkamah juga diminta mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis, baik dilakukan sesama orang dewasa, orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan sesama anak kecil.

"Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Di sana ruh dan semangatnya," ujar Jazuli.

Lebih dari itu, Fraksi PKS akan mengambil langkah lain untuk merespon putusan MK. Salah satunya akan berusaha membahas permohonan tersebut dalam proses legislasi di DPR.

"Tentu Putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa. Fraksi PKS akan terus berjuang untuk menjaga moralitas bangsa melalui ruang-ruang yang ada, di antaranya lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR," ujar Jazuli.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pasal kitab undang-undang hukum pidana tentang zina dan hubungan sesama jenis, Kamis (14/12). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketentuan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Permohonan tersebut diajukan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dan sejumlah orang lainnya. Pemohon melakukan uji materi ayat 1 sampai 5 Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 292 KUHP tentang homoseksual lantaran dianggap mengancam ketahanan keluarga.

Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang hakim yang menangani uji materi tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahidudin Adams, dan Aswanto. Empat hakim itu menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mendasarkan pada norma agama dan sinar ketuhanan.

Sementara, lima hakim lain menyatakan sebaliknya. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER