Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, penolakan itu semakin mengancam masa depan generasi bangsa dan tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat, dan relijius.
"Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter, dan identitas bangsa," ujar Jazuli dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berkata, pemohon meminta agar MK mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada Pasal 284 KUHP, yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana.
"Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Di sana ruh dan semangatnya," ujar Jazuli.
Lebih dari itu, Fraksi PKS akan mengambil langkah lain untuk merespon putusan MK. Salah satunya akan berusaha membahas permohonan tersebut dalam proses legislasi di DPR.
"Tentu Putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa. Fraksi PKS akan terus berjuang untuk menjaga moralitas bangsa melalui ruang-ruang yang ada, di antaranya lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR," ujar Jazuli.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pasal kitab undang-undang hukum pidana tentang zina dan hubungan sesama jenis, Kamis (14/12). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketentuan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang hakim yang menangani uji materi tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahidudin Adams, dan Aswanto. Empat hakim itu menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mendasarkan pada norma agama dan sinar ketuhanan.
Sementara, lima hakim lain menyatakan sebaliknya. (djm)