Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, masyarakat tidak boleh melakukan aksi razia atau
sweeping jelang perayaan Natal 2017. Hal itu bertentangan dengan aturan hukum.
"Sejak dulu tidak boleh kelompok masyarakat men-
sweeping masyarakat yang lain. Tidak boleh," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/12).
Menurut Wiranto, Indonesia tidak memiliki hukum yang memperbolehkan kelompok masyarakat melakukan
sweeping kepada masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masih ada kelompok masyarakat yang nekat melakukan
sweeping, kata Wiranto, maka kepolisian akan menindak dengan tegas.
"Jadi kalau ada kelompok masyarakat menghakimi masyarakat yang lain tanpa hukum, men-
sweeping masyarakat yang lain pasti polisi akan bertindak," ujarnya.
Wiranto mengimbau kelompok masyarakat tidak melakukan tindakan
sweeping demi menjaga ketertiban dan keamanan menjelang perayaan Natal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz telah melarang masyarakat melakukan sweeping berkaitan dengan perayaan Natal. Dia telah berkomunikasi dengan sejumlah ormas untuk tidak melakukan sweeping.
Idham juga telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas apabila terjadi kegiatan sweeping.
Tahun lalu, sejumlah ormas melakukan aksi
sweeping ke sejumlah pusat perbelanjaan. Aksi tersebut dilakukan setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 pada 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim.
Fatwa itu menganjurkan kepada pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati beragama muslim menggunakan atribut non-muslim.
Salah satu ormas yang melakukan
sweeping adalah Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur. Mereka mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya. Kedatangan mereka untuk menyosialisasikan fatwa MUI tersebut. Aksi mereka pun dikawal ratusan aparat kepolisian.
(pmg/gil)