Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menambah satu persyaratan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Satu syarat tersebut ialah kendaraan terbukti lolos uji emisi.
"Saya berharap, pada saat pemilik kendaraan akan perpanjang STNK atau pajak kendaraan bermotor, kami ingin salah satu prasyaratnya adalah lolos uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji di sela-sela program Uji Emisi Gratis di Kemayoran, Jakarta, Minggu (17/12).
Itu berarti, warga yang belum memenuhi baku mutu dari ambang batas kualitas udara, belum bisa memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan bermotornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, lanjut Isnawa, diharapkan tidak ada lagi pemilik kendaraan yang malas mengukur gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesinnya.
"Jadi,
nggak ada lagi yang dulu pakai stiker palsu," ujarnya.
Guna mewujudkan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta harus bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Samsat, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI (BPKD) sembari masih harus berdiskusi lebih lanjut untuk membahas teknis dan mekanismenya.
Adapun, untuk tahap awal, persyaratan baru hanya akan ditetapkan untuk kendaraan roda empat.
Pentingnya menjaga kualitas udara juga dalam rangka menyambut Asian Games 2018 yang akan diselenggarakan Agustus hingga September mendatang.
Oleh karenanya, Isnawa mengaku, dinasnya perlu mengaktifkan kembali program uji emisi kendaraan yang sempat ramai beberapa tahun lalu. Pasalnya, gaung program uji emisi kendaraan mulai berkurang semenjak 3 tahun sampai 4 tahun bekangan ini.
Isnawa menyebut, uji emisi dengan pola konvensional, yakni secara terkoordinir di kantor-kantor wali kota, serta petugas Pemprov DKI melakukan pengecekan di jalan, namun itu pun kurang maksimal penerapannya di lapangan.
"Bagi saya, itu kurang efektif. Setelah kami evaluasi selama setahun, paling hanya memperoleh 250 ribu kendaraan," tutur Isnawa.
Padahal, ada 14 juta motor dan ada 4 juta mobil yang melintas di ibu kota tiap harinya.
Makanya, sambung dia, dinasnya akan mengintegrasikan data uji emisi secara online dengan
Jakarta Smart City. Artinya, pada saat warga Jakarta servis kendaraan bermotor di bengkel-bengkel yang tersertifikasi Dinas Lingkungan Hidup, mereka juga bisa langsung melakukan uji emisi kendaraan.
Nantinya, data kelayakan gas buang kendaraan dari bengkel tersebut akan masuk ke dalam
server Dinas Lingkungan Hidup.
"Sehingga, di akhir tahun, kami bisa mendapatkan secara real time berapa banyak kendaraan di Jakarta yang sudah lolos uji emisi," terang Isnawa.
Ia meyakini, peraturan ini dapat segera diberlakukan segera. Apalagi, kepala daerahnya pun tidak ingin lama-lama dalam melaksanakan program tersebut. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan juga telah mendorong agar kendaraan bermotor wajib uji emisi secara berkala demi mewujudkan udara Jakarta bersih dan layak dihirup.
"Nanti akan dibuat aturannya lebih detail dan kami sambungkan data pengujian di bengkel-bengkel dengan data yang ada di kami," pungkas Anies.
(bir)