Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan pihaknya telah menyegel Diskotek MG Club International, Jalan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Minggu (17/12) sore kemarin.
Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merazia diskotek tersebut pada Minggu (17/12) sekitar pukul 02.30 WIB dan menemukan 'pabrik' ekstasi dan sabu.
"Diskotek MG, kita sudah segel kemarin setelah BNN dan pihak kepolisian melaksanakan tugasnya, baru kita masuk untuk langsung segel," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani mengatakan, penyegelan tersebut berdasarkan instruksi dari gubernur dan wakil gubernur karena pengoperasian diskotek dinilai sudah sangat merugikan masyarakat.
Namun, penyegelan masih bersifat sementara. Satpol PP, kata Yani, baru pisa menyegel dengan permanen apabila sudah ada surat tertulis dari BNN dan kepolisian ditemukan pelanggaran operasional.
Setelah ditutup permanen, tempat itu juga bisa langsung dicabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Ini kan baru Informasi ya. Tapi secara tertulis dari kepolisian dari BNN ya hasil penyelidikan dan penyidikan itu belum ada belum sampai ke kami," kata Yani.
Dari penangkapan kemarin, sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu tersangka lainnya bernama Rudy selaku pemilik dan operator laboratorium, masih dalam pengejaran.
Saat ini, lokasi MG Club ditempel stiker penutupan kegiatan sementara dari Satpol PP. Hal ini guna penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan pabrik narkotika ini.
(djm)