Anies-Sandi Fasilitasi Nikah Gratis 534 Pasangan Pengantin

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Jumat, 08 Des 2017 07:15 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memfasilitasi sedikitnya 534 pasangan untuk menikah secara massal dan gratis pada malam tahun baru.
Pasangan sepuh yang ikut sebuah acara nikah massal, di Jakarta, Jumat (25/8). pemprov DKI akan menjaring lebih dari 534 pasangan dalam nikah massal yang digelar pada malam tahun baru. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memfasilitasi setidaknya 534 pasangan untuk menikah secara massal dan gratis yang akan diselenggarakan pada malam tahun baru, di area Park and Ride Thamrin 10, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (31/12). Semua fasilitas, seperti mahar, baju pengantin, serta hiburan ditanggung Pemerintah.

"Di sana kami akan melakukan pernikahan massal yang rencananya 534 pasang peserta pernikahan, berasal dari 267 kelurahan," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari, ketika dihubungi, Kamis (7/12).


Premi mengatakan, saat ini angka 534 adalah batas minimal pasangan yang dapat ditampung di area parkir sebelah Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, itu. Namun, kuota ini masih bisa ditambah sesuai animo masyarakat. Minggu depan, pihaknya akan mengadakan rapat evaluasi untuk mengetahui antusiasme calon peserta nikah massal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai Kamis (7/12), lanjut Premi, para Walikota akan memanggil Camat dan Lurah di wilayahnya untuk menyosialisasikan rencana ini. Para lurah nantinya diperintahkan untuk mencari dan mendata warganya yang ingin menikah.

Bagi pasangan yang berminat, prosedur pendaftaran pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap harus ditempuh. Yakni, mengisi formulir N1, N2, N3 (formulir pernikahan yang wajib diisi oleh calon peserta pernikahan di domisili masing-masing) ke KUA di Kecamatan sesuai domisili.


Formulir itu nantinya dibawa ke Kelurahan setempat. Dokumen ini akan jadi dasar untuk mengajukan permohonan 'numpang' menikah di Kecamatan Menteng, Jakarta, pada 31 Desember. Sebab, area Thamrin 10 yang menjadi lokasi nikah massal tersebut masuk wilayah Kecamatan Menteng.

Premi menambahkan, momen nikah massal ini tidak hanya melegalkan pernikahan secara agama dan hukum bagi pasangan baru, tetapi juga untuk pasangan yang sudah menikah siri atau sah secara agama, tetapi belum legal di mata negara.

"Kalau ada yang nikah siri berlama-lama dan sudah punya anak tapi belum tercatat dalam dokumen pencatatan pernikahan, besok (31 Desember) kita melegalkannya," kata Premi.


Tak hanya menjaring pasangan nikah lebih banyak, Pemprov DKI juga melengkap gelaran ini dengan sejumlah fasilitas. Pertama, busana pernikahan berupa baju adat. Kedua, mahar berupa seperangkat alat salat dan kitab suci Al-Quran.

Ketiga, pelaminan untuk berfoto. Keempat, acara hiburan, termasuk, melalui gelaran festival kuliner nusantara. "Nanti di sana ada hiburan untuk pengantin tersebut, ada tempat pelaminan adat Betawi, kalau mau foto-foto dokumentasi pernikahan kita siapkan stan pelaminan," imbuhnya.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER