Awasi Tempat Hiburan, Pemprov DKI Ajak BNN, Polisi dan TNI

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Senin, 18 Des 2017 19:20 WIB
Tidak hanya dengan kepolisian dan BNN, Satpol PP Pemprov DKI juga telah menjalin kerja sama dengan Pomdam Jaya TNI
Tidak hanya dengan kepolisian dan BNN, Satpol PP Pemprov DKI juga telah menjalin kerja sama dengan Pomdam Jaya TNI. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyebut pihaknya bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI telah memantau tempat hiburan yang diduga melanggar izin operasional, khususnya karena terjadi praktik peredaran narkotika.

"Dengan sistem khusus kami ke tempat-tempat yang memang kami curigai," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12).

Meski begitu, dia belum mau mengungkap lokasi mana saja yang dipantau. Salah satunya yang sudah ditindak adalah Diskotek MG Club International Tanjung Duren, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada (lokasi yang dicurigai), narkoba," ujarnya.

Yani menambahkan, petugas Satpol PP yang berjumlah 4.950 orang akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian untuk menghentikan peredaran narkoba. Operasi kemungkinan dilakukan secara terbuka atau tertutup.

"Nanti, kita akan melakukan pendataan. Ada (operasi) yang silent, ada yang terbuka. Tentu nanti kami juga akan bergabung dengan Pomdam Jaya di Guntur dan kita akan patroli dan razia rutinitas," kata Yani.

Selama ini, klaim Yani, Satpol PP sudah bekerja sama dengan Pomdam Jaya untuk mengawasi jalannya usaha hiburan.

"Pertama, kita melakukan pengecekan izin administrasinya. Kemudian, kita cek operasionalnya, baik itu jam operasionalnya maupun kegiatan dengan sistem rutinitas patroli," kata Yani.

Pernyataannya itu menanggapi langkah BNN yang merazia Diskotek MG pada Minggu (17/12) sekitar pukul 02.30 WIB.

Di sana, BNN menangkap bandar narkoba dan mengamankan laboratorium yang dilengkapi prekursor (bahan atau senyawa) untuk pembuatan pil ekstasi dan sabu.

Yani enggan menjawab dengan lugas ketika ditanya apakah dirinya merasa Satpol PP 'kecolongan' terhadap hal ini. Ia berdalih, penyelidikan di Diskotek MG sudah lama berjalan. Hanya saja, selama ini belum ditemukan barang bukti.

"Nah, pas timing-nya aja yang pas. Maka kemarin pas sekali BNN dan kepolisian menggerebek," kata Yani.

Saat ini, Diskotek MG telah disegel sementara dengan penempelan stiker penutupan kegiatan usaha sementara karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Selain diskotek, unit usaha di sana terdiri dari bar, karaoke, dan lounge. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER