Jokowi Akan Setarakan UKP Pancasila dengan Kementerian

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 19 Des 2017 10:16 WIB
Kepala UKP PIP Yudi Latif mengatakan, Jokowi telah menyetujui rencana menyetarakan UKP PIP dengan menteri dan akan diatur dengan peraturan presiden.
Kepala UKP PIP Yudi Latif mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana menyetarakan UKP PIP dengan menteri. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Yudi Latif mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana menyetarakan UKP PIP dengan kementerian. Hal itu disampaikan usai bertemu dengan Jokowi.

"Beliau menginstruksikan menterinya, aspek formal segera diselesaikan," ujar Yudi di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin.

Yudi menuturkan, sejumlah menteri turut mendampingi Jokowi dalam pertemuan bersama UKP PIP. Beberapa menteri di antaranya Mensesneg Pratikno, MenPANRB Asman Abnur, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menristekdikti M. Nasir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Yudi, rencana itu disetujui atas pertimbangan bahwa kesepahaman semua pihak terkait ideologi merupakan keselamatan bagi Indonesia. Karena itu, UKP PIP nantinya mengoordinasikan seluruh lembaga termasuk setingkat menteri.

"(Penyetaraan) ya perpres lama diganti perpres baru," kata Yudi.

Bahkan menurutnya, Jokowi telah menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur untuk segera menyelesaikan seluruh draf dan berkas yang diperlukan sehingga penyetaraan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

"Pak Presiden bilang jangan lama-lama kalau bisa hari ini saya tanda tangani. Minggu ini mestinya sudah selesai," kata Yudi.


Penyetaraan ini telah diajukan UKP PIP beberapa hari setelah unit itu dibentuk dan diresmikan Jokowi. Penyetaraan guna menghilangkan batas dan jarak ketika harus mengoordinasikan dan menyinkronkan langsung dengan kementerian dan lembaga.

Selain itu, realisasi program UKP PIP bisa langsung dilakukan kepada masyarakat. Sebab, perpres lama sebelumnya hanya mengatur realisasi harus melalui program kementerian terkait. (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER