Agus mengatakan hal itu pada seremoni pembukaan acara bertajuk peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi di lingkup Provinsi Banten, Senin (27/2).
"Penyebabnya pasti pengawasan, untuk itulah kami mengusulkan, dalam reformasi birokrasi, pengawas internal tidak lagi berada di bawah pimpinan secara langsung," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak KPK dibentuk, kata Agus, komisi antikorupsi tidak pernah menerima laporan tentang dugaan tipikor dari pengawas internal. "Fakta inilah yang perlu diperhatikan," tuturnya.
Sejumlah kasus korupsi terjadi di Banten. Yang ramai dibicarakan adalah kasus suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
Kasus tersebut menjerat mantan Gubernut Banten Ratu Atut Chosiyah. Tak hanya soal perkara sengketa pilkada, Atut juga diduga bertanggung jawab pada dugaan korupsi dan suap pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten.