Marak Kampanye Hitam, Media Sosial Diawasi Selama Pilkada

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 20 Des 2017 10:42 WIB
Kampanye hitam dinilai Bawaslu sebagai salah satu faktor terciptanya suasana politik tidak stabil dan berpotensi memicu timbulnya konflik sosial.
Pengawasan dilakukan mengingat banyaknya kampanye hitam dan politik uang di grup WhatsApp sepanjang masa pemilihan umum. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Polri bakal mengawasi percakapan di media sosial sepanjang pilkada 2018.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pengawasan itu dilakukan mengingat banyaknya kampanye hitam melalui media sosial saat Pilkada. Selain itu kampanye hitam juga marak di grup percakapan aplikasi Whatsapp.

“Lewat media sosial paling banyak. WA (WhatsApp) grup, kan harus diawasi,” ucap Rahmat di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rahmat mengatakan, kampanye hitam merupakan salah satu faktor terciptanya suasana politik yang tidak stabil. Kampanye hitam berpotensi memancing amarah hingga berujung timbulnya konflik di masyarakat. Praktik politik uang membuat kontestasi pemilu menjadi tidak berjalan adil.

Atas dasar pertimbangan tersebut, kata Rahmat, kerja sama perlu dilakukan dengan sejumlah kementerian dan lembaga.

Rahmat mengatakan, pilkada DKI Jakarta 2017 menjadi rujukan dalam mengawasi kampanye hitam dan politik uang. Menurutnya, kala itu praktik kampanye hitam dan politik uang sarat terjadi melalui media sosial.

“Politik identitas, politik uang, pemberian sembako, bazar, kan disebar di media sosial,” ujarnya.


Rahmat mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan bersama KPU dan Kemenkominfo dalam rangka menangkal kampanye hitam dan politik uang di media sosial. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga turut dilibatkan.

“Karena cyber crime Polri bisa menelisik sampai siapa yang melakukan itu,” ucap Rahmat.

Rahmat menambahkan, kampanye hitam bakal sering beredar di media sosial saat masa sebelum kampanye dan setelah pemungutan suara. Pada masa itulah pemantauan akan dilakukan secara ketat.


Akan tetapi, Rahmat belum bisa membeberkan mengenai aturan dan sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kampanye hitam dan politik uang pada pilkada 2018.

“Soal media sosial kami masih melakukan pemetaan dengan Kemenkominfo dan Bareskrim Polri,” ujar Rahmat. (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER