Dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan, tim kuasa hukum menilai dakwaan untuk kliennya janggal.
"Terdakwa didakwa dengan nama peserta yang berbeda-beda," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Setya Novanto yang dipimpin Maqdir Ismail saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada eksepsi tersebut, dalam dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto, dan Setya Novanto didakwa dengan peserta tindak pidana yang berbeda-beda.
Dalam nota keberatan tersebut tim kuasa hukum Setnov menyorot munculnya nama-nama berbeda dalam dakwaan yang merupakan perkara splitsing dari dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dakwaan untuk Irman dan Sugiharto.
Splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana diatur dalam pasal 142 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hal ini membuktikan bahwa dakwaan yang disusun penuntut umum dengan cara yang tidak cermat, sehingga sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b sehingga dakwaan ini harus batal demi hukum," pendapat tim kuasa hukum Setya Novanto dalam eksepsinya. (kid/sur)