Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar akan mendaftarkan pergantian posisi ketua umum ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dari Setya Novanto ke
Airlangga Hartarto yang telah ditetapkan dalam musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
"
Insya Allah besok. Hari ini kita notariskan. Notariatkan dulu seluruh keputusan Munaslub kemudian didaftarkan ke Kemenkumham," kata Sekretaris Sidang Munaslub Golkar Muhammad Sarmuji di Jakarta CC, Jakarta, Rabu (20/12).
Sarmuji mengatakan, kepengurusan baru yang akan didaftarkan ke Kemenkumham baru sebatas pergantian posisi ketua umum sebagai respons jangka pendek untuk memenuhi persoalan administratif partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan tentang Pilkada 2018 segera harus diproses, yang belum selesai harus segera ditandatangani ketua dengan sekjen," kata dia.
[Gambas:Video CNN]Untuk struktur lengkap, kata Sarmuji, Airlangga yang diberi mandat penuh Munaslub untuk melakukan restrukturisasi dan revitalisasi kepengurusan, mempunyai kesempatan maksimal sampai satu bulan.
Dalam melakukan revitalisasi dan restrukturisasi kepengurusan, lanjutnya, Airlangga dapat berkonsultasi dengan pengurus pusat, daerah, maupun organisasi masyarakat pendiri atau didirikan Golkar.
"Tetapi tidak disebutkan sebagai keputusan Munas untuk menyusun struktur bersama siapa, tidak. Tapi membuka peluang kalau ketua umum membutuhkan bantuan, berkonsultasi dengan siapa saja boleh," ujarnya.
Sarmuji juga membantah terkait draf kepengurusan baru yang beredar di kalangan awak media. Dalam draf itu, tercantum nama kepengurusan baru berikut jabatannya.
"Tentang draf saya kok tidak tahu sama sekali. Jangan-jangan ketua umum tidak tahu sama sekali. Kita tidak tahu kok beredar siapa yang susun kita tidak tahu," ujarnya.
Munaslub Partai Golkar menghasilkan empat keputusan, satu di antaranya adalah menetapkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Keputusan kedua, berkaitan dengan masa jabatan ketua umum yaitu, melanjutkan periode 2017-2019 dan dapat diperpanjang melalui mekanisme Rapimnas.
Keputusan ketiga penyempurnaaan anggaran dasar terkait pasal peralihan dan juga diputuskan pasal peralihan dalam AD/ART Partai Golkar. Terakhir, tentang restrukturisasi pengurus DPP partai beringin.
(ugo/djm)