Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, remisi Hari Raya Natal 2017 untuk seluruh narapidana, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih dalam proses.
Menurut dia, pengajuan narapidana yang akan mendapatkan remisi masih dibahas di tingkat kantor wilayah seluruh Indonesia.
"Ya diproses tapi kan belum diteken. Kita harus hitung dulu global. Jangan diistimewakan. Tunggu, sabar," kata Yasonna di Graha Pengayom Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menyebut, pemberian pemotongan masa tahanan terhadap seluruh narapidana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Namun, Yasonna belum bisa memastikan berapa total narapidana beragama Kristen yang mendapat remisi Hari Raya Natal 2017.
"Belum, belum (tahu jumlahnya berapa), nanti akan disampaikan. Belum dikoordinasikan semua," ujarnya.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan, para penerima remisi nanti tak hanya dari pelaku tindak pidana umum, tetapi ada dari narapidana tindak pidana narkotika serta korupsi. Yang pasti, kata Yasonna, mereka harus sesuai dengan aturan dan syarat-syarat yang ada.
"Semua yang menenuhi syarat. Kalau yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat. Kan ada syarat JC. Bagaimana kau itu?" ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (ugo/djm)