Jakarta, CNN Indonesia -- Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim M. Saptono mengetuk palu putusan perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (14/11).
Teriakan protes puluhan hadirin di persidangan menutup suara Saptono selanjutnya. Riuh. Hadirin yang protes itu banyak yang berpakaian gamis dan peci putih. Kalimat tauhid kemudian bergema memenuhi ruang sidang.
Namun ketuk palu hakim rupanya belum menuntaskan proses hukum. Buni Yani meminta banding. Drama panjang itu belum berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua bermula pada 6 Oktober 2016. Buni Yani mengunggah video rekaman bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdurasi 30 detik, saat berbicara di hadapan masyarakat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, dalam akun media sosial Facebook.
Masalahnya, Buni menambahkan
caption dengan mengutip kalimat dari Ahok, "Penistaaan terhadap Agama? 'Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Al Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak-ibu. Dibodohi.' Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."
Sementara, kutipan asli Ahok adalah, "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya, dibohongin pakai surah Al-Maidah 51. Macam-macam itu."
Hilangnya kata "pakai" dalam kutipan Ahok yang diunggah Buni Yani bahkan menjadi polemik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mengklarifikasi bahwa yang diunggah Buni itu adalah potongan video yang aslinya berdurasi 1 jam 40 menit. Namun, sebagian umat Muslim tetap melihat bahwa kata-kata Ahok menistakan agama Islam dan Al-Qur'an.
Buni disebut sebagai pendukung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2012. Namun, ia mengubah dukungannya sejak April 2016 karena ia menganggap tim Ahok memainkan isu SARA.
 Ribuan umat Islam berkumpul dalam Aksi 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3). Mereka mendesak pemerintah mencopot Basuki T. Purnama dari jabatan gubernur DKI Jakarta. ( Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) |
Saling Melaporkan
Pada 8 Oktober, Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan unggahan Buni Yani ke Kepolisian karena dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dua hari kemudian, dengan didampingi Kuasa Hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia DKI Jakarta Aldwin Rahadian, lulusan Ohio University ini melaporkan balik pimpinan Kotak Adja, M. Guntur Romli dan Muanas Alaidid.
Perdebatan di ranah hukum itu tak membuat efek Buni Yani mereda di masyarakat. Puncaknya, pada Jumat (4/11/2016), aksi unjuk rasa bertajuk Aksi 411 digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta. Jumlah peserta demo diklaim mencapai jutaan.
Massa yang mayoritas berpakaian putih dan gamis itu menuntut agar Ahok segera diproses secara hukum. Buni pun menjadi salah satu pesertanya.
Kasus Ahok ini pun menjadi pemicu gelaran aksi sejenis yang digawangi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI dan sejumlah pentolan Front Pembela Islam (FPI). Misalnya, Aksi 212 dan Aksi 313.
Sama-sama Jadi TersangkaSebagai orang yang pertama kali mengunggah video, Buni dipanggil oleh polisi untuk menjadi saksi dalam kasus yang dihadapi oleh Ahok, pada 10 November 2016.
Takanan hingga teror pun didapatkannya. Buni Yani, bersama kuasa hukumnya, menyambangi sejumlah tokoh untuk mendapatkan dukungan. Diantaranya, putri Proklamator Rachmawati dan senator DPD Fahira Idris.
Ahok kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama, pada 17 November 2016. Namun, itu tak membuat kasus Buni Yani terhenti.
Polda Metro Jaya lantas meningkatkan status Buni menjadi tersangka, pada 23 November 2016. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 Sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat melakukan aksi di depan Tugu Proklamasi, Jakarta (13/5). Aksi tersebut menuntut Ahok dibebaskan dan bubarkan ormas-ormas yang radikal. ( Foto: CNN Indonesia/ Hesti Rika) |
Buni Yani berupaya melakukan perlawanan ke sidang praperadilan, pada 5 Desember 2016. Nahas, permohonan itu ditolak Hakim Praperadilan Setiyono, pada 21 Desember. Hakim menganggap penetapan tersangka terhadap Buni sudah sesuai prosedur.
Di hari yang sama dengan penetapan Buni sebagai tersangka, London School of Public Relations (LSPR), yang merupakan tempatnya bekerja, mengumumkan pemberhentian Buni sebagai Dosen di kampus tersebut. Hal itu didasarkan pengajuan surat pengunduran diri Buni Yani pada 8 Oktober 2016.
Dituntut 2 TahunPada 10 April 2017, Buni Yani dilimpahkan ke Kejaksaan. Sidang perdana kasus ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, pada 13 Juni 2017.
Jaksa mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Jaksa juga mendakwa Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No.11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
"Sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," ujar Jaksa, ketika itu.
Dalam persidangan berikutnya, Buni Yani menghadirkan pakar hukum atat negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli. Yusril menyebut, unggahan Buni itu tidak termasuk rumusan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan lebih sebagai bentuk kebebasan berpendapat dalam Pasal 28 UUD 1945.
Namun demikian, Jaksa tetap menuntut Buni Yani bersalah dengan tuntutan selama dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta, pada 3 Oktober 2010.
Saat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon, pada 2 November 2017, Buni Yani menepis semua dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
"Itu luar biasa tuduhan yang tidak berdasar," ujar dia, yang merupakan bekas jurnalis untuk Australian Associated Press (AAP) dan Voice of America itu.
Masih Diperhatikan Alumni 212Dalam pembacaan vonis di sidang putusan PN Bandung, pada Selasa (14/11), sejumlah tokoh gerakan 411 dan 212 masih menyempatkan diri hadir. Diantaranya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana, dan Anggota DPD Fahira Idris.
Meski tak sebesar massa 411 dan 212, puluhan orang melakukan aksi demonstrasi di depan pengadilan sebelum sidang putusan digelar. Demonstran kebanyakan berkostum surban dan peci putih.
"Saya di sini sebagai seorang tokoh masyarakat pernah di dunia pendidik mengingatkan tugas kita hanya mengingatkan kebenaran, jangan sampai negara kita menjadi rusak karena hukum dan warga tidak didengarkan," kata Amien saat berorasi di hadapan massa.
Amien berhasil membakar semangat massa. Tapi itu tak memberi dampak pada putusan hakim.
"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim M Saptono.
(arh/arh)