Jakarta, CNN Indonesia -- Fakta-fakta di rangkaian persidangan menunjukkan Buni Yani tidak terbukti melakukan manipulasi video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Yang dilakukan Buni Yani hanya mengonfirmasi. Dukungan pun datang dari sejumlah tokoh politik.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian berharap, Hakim akan memutus bebas Buni Yani dari segala tuntutan, dalam sidang putusan, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Bandung, Selasa (14/11). Sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami berharap Majelis Hakim memutus seadil-adilnya, bisa memutus, membebaskan Buni dari segala tuntutan," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta-fakta di persidangan yang dimaksudkannya adalah sejumlah saksi ahli menyatakan Buni tidak memotong atau mengubah isi unggahan berupa video seperti yang tercantum dalam tuntutan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unggahannya itu, kata dia, lebih bersifat konfirmasi, dengan bahasa yang santun.
"Para saksi, ahli dan bukti, petunjuk, dan sebagainya menyatakan bahwa Pak Buni enggak bisa dijerat pidana UU ITE, apalagi dituduh memotong (video) sebagaimana dalam UU ITE. Posting atau konfirmasi sesuatu tentang video Ahok itu bagian dari kebebasan berpendapat setiap orang," papar Aldwin.
Tentang kondisi Buni Yani, kata Aldwin, Buni sedang penuh dengan optimisme. Kliennya itu sudah sejak awal siap menghadapi seluruh proses hukum dan menjalaninya dengan kooperatif.
"Beliau siap dan mengikuti proses hukum dengan baik. Beliau merasa yakin tidak bersalah atas tuntutan itu," ucap dia.
Dukungan kepada Buni Yani, lanjutnya, pun datang dari beberapa tokoh politik yang sejak awal memberi perhatian pada kasus video Ahok itu. Mereka di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid. Keduanya juga disebut akan hadir di persidangan putusan itu.
Dua tokoh itu, dan beberapa tokoh lainnya, pun sempat disambangi tim Kuasa Hukum Buni Yani sebelum sidang putusan ini. Tujuannya, mengabarkan soal perkembangan hukum kasus tersebut sekaligus bersilaturahim. Sebab, tim Kuasa Hukum tidak sempat menjawab satu persatu pertanyaan dari para pendukung Buni saat persidangan berlangsung.
"Kita sangat berikan apreisasi dan trima kasih atas support dan perhatian. Dengan bertanya soal perkembangan saja itu jadi energi besar buat Buni dan Penasihat Hukum," tandas Aldwin.
Diketahui, Buni Yani didakwa karena mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pidato di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Pasal 32 ayat (1) itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."
(arh/djm)