Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto enggan mengomentari pembatalan mutasi 16 perwira tinggi di lingkungan TNI.
Wiranto menegaskan kewenangan mutasi perwira tinggi berada di tangan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Tanyakan Panglima TNI," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Panglima ABRI (saat ini TNI) tahun 1998-1999 itu juga mengaku tidak memahami alasan pembatalan mutasi yang dilakukan Hadi karena bukan lagi personel TNI.
"Saya Panglima TNI itu dulu tahun 1998. Kalau sekarang tidak boleh (berkomentar)," ujarnya.
Wiranto pun enggan menjawab dengan tegas apakah proses pembatalan mutasi telah melalui koordinasi dengan dirinya.
Padahal Wiranto merupakan salah satu pihak yang menerima tembusan Surat Keputusan Nomor Kep/982.a/XII/2017 pada 19 Desember 2017 tentang pembatalan mutasi 16 pati.
SK itu merupakan respon atas SK bernomor Kep/982/XII/2017 pada 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan 85 Pati dalam Jabatan Lingkungan TNI yang dibuat oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
16 Pati yang batal dimutasi, di antaranya Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi tetap menjabat Pangkostrad, Mayjen TNI Sudirman tetap menjadi Asops KSAD, Mayjen TNI A.M. Putranto tetap menjabat Pangdam II/Swj, Mayjen TNI Subiyanto tetap menjabat Aspers Kasad, Mayjen TNI Agung Risdhianto tetap menjabat Dankodiklat TNI.
Ada pula, Brigjen TNI Gunung Iskandar tetap menjabat Waaspers Kasad, Kolonel Inf Agus Setiawan tetap menjabat Pamen Denma Mabesal, dan Brigjen TNI Heri Wiranto tetap menjabat Waaspers Panglima TNI.
Brigjen TNI Edison Simanjuntak tetap menjabat Pa Sahli Tk. II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI, Brigjen TNI Herawan Adji tetap menjabat Dir F Bais TNI, Kolonel Kav Steverly Christmas P tetap menjabat Pa Sahli Tk. II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI, dan Kolonel Inf Syafruddin tetap menjabat Paban IV/Ops Sops TNI.
(gil)