Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, normalisasi tanpa memindahkan warga akan berakhir sia-sia.
"Normalisasi sungai tanpa pemindahan warga tidak mungkin. Normalisasi itu sungai harus dikeruk dan dilebarkan, kalau ditanggul terus pasti akan jebol," kata Sutopo saat jumpa media di Jakarta Timur, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dulu, kata Sutopo, Kali Pulo memiliki lebar 30 meter. Semakin lama, lebar sungai semakin berkurang karena warga membangun rumah. Kurang lebih saat ini lebar kali tersebut hanya satu sampai tiga meter.
Normalisasi sungai dengan pelebaran arus bisa dilanjutkan naturalisasi dengan menanam tumbuhan di bantaran sungai. Naturalisasi tidak disarankan, kata Sutopo, bila normalisasi hanya dengan membuat tanggul.
"Makanya warga itu harus dipindahkan, dengan cara ganti untung seperti membangun jalan tol," kata Sutopo.
Warga RW 06 Kelurahan Jati Padang, Jakarta Selatan, menyetujui rencana normalisasi sungai Kali Pulo yang digagas Pemprov DKI Jakarta. Namun mereka mengaku keberatan andai harus direlokasi dari tempat tinggal mereka saat ini.
Ketua RW 06 Jati Padang Arief Syamsuddin mengatakan, warga sudah melakukan pembicaraan soal hal tersebut. Dalam pembicaraan tersebut, kata Arief, warga berharap normalisasi hanya sampai lima meter. Tidak 20 meter seperti yang ada dalam regulasi normalisasi sungai.
"Kalau menurut aturan yang ada, normalisasi memang harus 20 meter. Cuma warga minta 5 meter saja. Jadi misalnya sekarang sungai [sekarang lebarnya] ada 3 meter, tinggal ditambah di kiri dan kanan [sepanjang masing-masing] satu meter," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi Selasa malam (19/12).