Jakarta, CNN Indonesia -- Teriknya sinar Matahari di hari Natal ini tak menyurutkan semangat 150 jemaat gabungan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi untuk melantunkan puja-puji terhadap Yesus pada Senin siang (25/12). Dipimpin oleh 16 pendeta dari beragam gereja, ini adalah kali keenam mereka menggelar kebaktian Natal di seberang Istana Merdeka.
Berbekal tenda kecil untuk menaungi para pendeta yang berkhotbah dan payung yang dibawa para jemaat, kebaktian berjalan khusyuk.
Kebaktian ini dilangsungkan sebagai bentuk protes terhadap kebebasan beribadah direnggut dari mereka. Bona Sigalingging, juru bicara GKI Yasmin, mengatakan kebaktian di seberang Istana Merdeka ini kembali berlangsung lantaran rumah ibadah mereka sampai hari ini masih disegel. Rumah ibadah yang sudah mendapat izin resmi disebut belum bisa dipakai.
"Dua gereja ini GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia punya izin lengkap untuk mendirikan rumah ibadah, punya putusan pengadilan sampai dengan MA sampai berkekuatan hukum tetap yang mengukuhkan izin gereja, namun sampai sekarang itu belum dibuka dan belum dilanjutkan pembangunan gerejanya," tutur Bona yang juga mewakili suara jemaat HKBP Filadelfia Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Pertama kali kedua gereja melaksanakan kebaktian di seberang Istana Merdeka pada 2012 silam. Sejak saat itu mereka rutin menggelar kebaktian Natal saban tahun. Mereka juga rutin mengadakan kebaktian dua mingguan yang sudah ratusan kali di tempat yang sama.
Dari pengamatan di lapangan, jemaat terdiri dari beragam latar belakang. Tua, muda, perempuan, laki-laki, berbagi tempat untuk berdoa. Diiringi instrumen kibor dan biola, lagu pujiam bersenandung dari mulut setiap jemaat.
Bona berharap dengan berlanjutnya ibadah yang mereka gelar di seberang istana, Presiden Joko Widodo bisa mendorong penyelesaian masalah secepat mungkin.
Rumah ibadah GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi sampai saat ini masih disegel oleh pemerintah daerah setempat. Padahal secara hukum, Mahkamah Agung telah menetapkan kedua rumah ibadah boleh digunakan oleh jemaat. Sementara Ombudsman menyatakan tak ada maladministrasi dalam proses perizinan bangunan seperti yang pernah dituduhkan sejumlah pihak yang menentang pendirian rumah ibadah.
Persoalan GKI Yasmin terus bergulir setelah pada 10 April 2010 Pemerintah Kota Bogor menyegel gereja mereka dengan alasan izin mendirikan bangunan yang bermasalah. Pemkot Bogor menjadikan Surat Keputusan Wali Kota Bogor terdahulu, Diani Budiarto, yang mencabut Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin pada 11 Maret 2011 sebagai dasar penyegelan.
(stu)