Disahkan Kasasi MA, PPP Kubu Romi Ajak Djan Islah

Antara | CNN Indonesia
Selasa, 26 Des 2017 10:13 WIB
Ketimbang menyeberang ke parpol lain, politikus PPP kubu Djan diminta islah dengan PPP kubu Romi yang sudah sah diakui putusan kasasi MA.
Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta. PPP kubu Romi mengajak kubu Djan untuk bergabung dan memperkuat partai dalam menghadapi Pemilu 2019. (Foto: M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede mengajak PPP kubu Djan Faridz untuk bergabung pasca-terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi yang diajukan PPP kubu Djan Faridz. Tujuannya, mempersiapkan Pemilu 2019 dengan lebih baik.

"Putusan tersebut sudah final. Karena itu kami mengajak seluruh kader PPP bersatu menyongsong Pemilu 2019 sehingga kami mempersilakan teman-teman di sebelah untuk bergabung," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, di Jakarta, Selasa (26/12), seperti dikutip dari Antara.

Dia mengingatkan bahwa seluruh elemen partai sedang mempersiapkan langkah besar di Pemilu 2019 dengan target masuk tiga besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, Baidowi menilai para kader PPP harus solid dengan berdamai atau islah, bukan malah mengambil langkah yang berdampak tidak baik bagi PPP.

"Bukan pindah partai seperti yang diberitakan media bahwa Dimyati terdaftar sebagai bakal caleg PKS. Ayo kembali untuk membesarkan PPP," ujarnya, merujuk kepada Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah.

Dia menilai, pertentangan politik harus segera diakhiri karena persoalan hukum sudah tuntas.

Baginya, semua putusan hukum melegalkan PPP hasil Muktamar Pondok Gede, mulai dari putusan nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 Tahun 2017 tentang gugatan perdata khusus perselisihan partai politik, Putusan Kasasi TUN putusan nomor 514 K/TUN/2017 , dan empat Putusan MK yang menolak gugatan Djan.

Tuntasnya persoalan hukum itu, lanjut Baidowi, juga tampak saat pihaknya menempati kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro yang terjadi tanpa gesekan sama sekali.

"Kalau ada gesekan pasti ada korban dan ada bagian gedung yang rusak. Namun itu tidak terjadi," imbuhnya.

Kubu Djan Faridz sendiri belum memberikan tanggapannya terkait putusan tersebut.

Sebelumnya, MA menolak gugatan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah. Keduanya merupakan kepengurusan hasil muktamar Jakarta.

Dalam gugatannya, mereka meminta agar MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 58/B/2017/PT.TUN.Jkt tanggal 5 Juni 2017 tentang pengesahan kepengurusan M. Romahurmuziy alias Romi (Ketua Umum)-Arsul Sani (Sekretaris Jenderal) yang merupakan hasil Muktamar Pondok Gede.

"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir dari situs MA.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius dan beranggotakan Hakim Agung Yosran dan Hakim Agung Is Sudaryono, dalam pertimbangannya, menilai, putusan PT TUN Jakarta sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum meskipun memang perlu ada perbaikan pertimbangan.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER