Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, pihaknya memang akan menjawab seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu saat sidang besok. Namun jawaban itu tak akan menyentuh substansi hingga ke pokok perkara.
“Akan dijawab besok di sidang,” kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri juga menyebut, dalam sidang besok, KPK sengaja tak menjawab hingga ke substansi pokok perkara. Sebab, hal tersebut akan langsung dibuktikan KPK pada agenda sidang selanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (djm)