Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) buka suara mengenai Tin Zuraida menjadi staf ahli menteri. Tin merupakan istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman yang setahun silam kerap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap peninjauan kembali.
Dalam website resmi Kemenpan RB, nama Tin Zuraida tercantum sebagai Staf Ahli. Dia diplot untuk mengurusi Bidang Politik dan Hukum.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman mengatakan, Tin lolos seleksi staf ahli yang dibuka pihaknya sejak 2016 lalu. Ada tiga jabatan staf ahli yang dibuka Kemenpan RB saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya adalah staf ahli bidang politik dan hukum. TZ masuk tiga besar untuk jabatan staf ahli bidang politik dan hukum," ujar Herman kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/12).
Herman mengatakan, hasil tiga besar tersebut kemudian diumumkan secara terbuka melalui website www.menpan.go.id. Salah satu butir pengumumannya meminta masukan dari publik yang mengetahui rekam jejak calon untuk memberikan masukan kepada panitia seleksi (pansel).
"Namun tidak ada masukan yang disampaikan dari publik," ujar dia.
Herman melanjutkan, pansel kemudian menerima rekomendasi tentang integritas dan kinerja peserta yang masuk tiga besar dari instansi asal para peserta. Tin terpilih, antara lain karena latar belakang pendidikannya dengan gelar doktor hukum dan pengalaman kerja di MA dipandang lebih relevan.
Penetapan dan pelantikan Tin sempat ditunda karena kasus dugaan suap peninjauan kembali di PN Jakpus. Kata Herman, Kemenpan RB kemudian menunggu perkembangan fakta hukum selanjutnya dari KPK.
Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan fakta hukum yang dimaksud, akhirnya Tin ditetapkan dan dilantik sebagai Staf Ahli Menpan RB bidang Politik dan hukum.
"Apabila dalam perkembangannya nanti terdapat fakta hukum yang mengarah pada masalah integritas yang bersangkutan, hal itu akan menjadi bahan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan status yang bersangkutan," ujar Herman.
Dalam pengusutan KPK, Nurhadi maupun Tin beberapa kali diperiksa penyidik, terutama ketika penggelehan di rumah mereka ditemukan uang Rp1,7 miliar dalam berbagai bentuk mata uang asing.
Selain itu, dalam penggeledahan itu diketahui Tin sempat merobek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. Dokumen yang dirobek itu diduga berkaitan dengan suatu kasus yang ditangani MA.
(osc/djm)