Dalam website resmi Kemenpan RB, nama Tin Zuraida tercantum sebagai Staf Ahli. Dia diplot untuk mengurusi Bidang Politik dan Hukum.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman mengatakan, Tin lolos seleksi staf ahli yang dibuka pihaknya sejak 2016 lalu. Ada tiga jabatan staf ahli yang dibuka Kemenpan RB saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman melanjutkan, pansel kemudian menerima rekomendasi tentang integritas dan kinerja peserta yang masuk tiga besar dari instansi asal para peserta. Tin terpilih, antara lain karena latar belakang pendidikannya dengan gelar doktor hukum dan pengalaman kerja di MA dipandang lebih relevan.
Penetapan dan pelantikan Tin sempat ditunda karena kasus dugaan suap peninjauan kembali di PN Jakpus. Kata Herman, Kemenpan RB kemudian menunggu perkembangan fakta hukum selanjutnya dari KPK.
Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan fakta hukum yang dimaksud, akhirnya Tin ditetapkan dan dilantik sebagai Staf Ahli Menpan RB bidang Politik dan hukum.
"Apabila dalam perkembangannya nanti terdapat fakta hukum yang mengarah pada masalah integritas yang bersangkutan, hal itu akan menjadi bahan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan status yang bersangkutan," ujar Herman.
Selain itu, dalam penggeledahan itu diketahui Tin sempat merobek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. Dokumen yang dirobek itu diduga berkaitan dengan suatu kasus yang ditangani MA. (osc/djm)