Jakarta, CNN Indonesia -- TNI Angkatan Darat masih mendalami kasus pembunuhan yang menimpa Sersan Mayor (Serma) Achmad, anggota Divisi Infanteri (Divif) 2 Detasemen Markas Komando Strategi Cadangan Angkatan Darat (Kostrad).
Dari informasi yang diperoleh
CNNIndonesia.com, Sersan Dua (Serda) Evander, anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) Divif 2 Kostrad diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut. Dugaan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh staf Lid Denpom Divif 2 Kostrad.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Alfret Denny Tuejeh mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dari berbagai informasi yang beredar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan masih penyelidikan, informasinya kan ada melibatkan antar sesama anggota itu kan masih di dalami," kata Denny di kawasan Sudirman, Rabu (27/12).
Terkait dengan sanksi, Deddy menyebut sanksi akan diberikan dan diputuskan setelah pelaku diadili dan dinyatakan bersalah.
"Sanksi itu kan nanti kalau sudah diadili, bersalah, ini kan masih penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono menyampaikan, jika terbukti bersalah, Serda Evander akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada lingkungan TNI.
"Hukumnya jelas dan ada, dan akan diproses," ucap Mulyono.
Diberitakan sejumlah media, Serma Achmad ditemukan ditemukan tewas di dalam saluran air di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Minggu (24/12).
Jasad Serma Achmad pertama kali ditemukan oleh warga di lokasi kejadian sekitar pukul 07.00 WIB dengan posisi terlentang dan dengan mulut tertutup kain.
Usai ditemukan, jasad Serma Achmad kemudian dibawa ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang untuk dilakukan autopsi.
(agi/agi)