Kendala Buka Pelanggaran HAM Papua di Mata Staf Presiden

Ramadhan Rizky | CNN Indonesia
Jumat, 29 Des 2017 13:52 WIB
Tenaga Ahli dari Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan hambatan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Papua akibat infrastruktur Komnas HAM.
Aparat keamanan ditempatkan di Papua untuk menjaga situasi dan kondisi keamanan di wilayah timur Indonesia tersebut. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim menilai salah satu faktor terhambatnya proses penyelesaian pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua akibat infrastruktur Komnas HAM yang terbatas.

Komnas HAM sendiri telah memiliki kantor perwakilan di Papua. Namun, sambung Ifdhal, dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua pasal 45 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa status Perwakilan Komnas HAM mempunyai kewenangan terbatas.

"Hambatan infrastruktur untuk mendukung proses penyelesaian HAM di Papua sangat terbatas. Misalnya Komnas HAM infrastrukturnya tak begitu kuat meskipun mereka hanya memiliki kantor perwakilan di Papua," ujar Ifdhal dalam diskusi dengan tema 'Papua dalam Sorotan' di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ifdhal mengatakan pemerintah pusat berupaya mendorong pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang berujung pada terbentuknya Komisi Daerah HAM Papua.

Hal tersebut, katanya, dinilai akan menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan sejumlah kasus HAM berat di wilayah Indonesia timur tersebut bisa diselesaikan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi selesai pada 2019.

"Papua membutuhkan penyelesaian yang menyeluruh, dan hasilnya segera bisa ditindalanjuti dengan cepat," ujarnya.

Selain itu, sambung eks Ketua Komnas HAM tersebut, pembentukan KKR di Papua merupakan amanat dalam UU Otsus Papua. Namun, agar itu terbentuk Ifdhal mengatakan perlu dukungan semua pihak.

"Pembentukan KKR ini salah satu amanat dalam UU Otsus Papua, sama seperti di Aceh. Namun sampai sekarang belum ada kemajuan yang cukup berarti, ini membutuhkan konsesus politik di Papua," ungkapnya.

Komitmen Jokowi

Soal komitmen Jokowi dalam menyelesaikan masalah HAM di Papua, Ifdhal menyatakan telah ada kemajuan yang cepat di tiga tahun pemerintahannya.

Ia menyebutkan 11 kasus HAM warisan pemerintahan sebelumnya telah menanti proses penyelesaian. Dari 11 kasus tersebut, tiga kasus tersebut sudah berjalan proses hukumnya. Ketiga kasus HAM berat tersebut diantaranya kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003) dan Paniai ( 2014).

Ketiga kasus ini, menurut Ifdhal, tengah ditangani pihak berwenang seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Akan tetapi, ketiga kasus-kasus tersebut urung rampung membuahkan hasil.

"Ini kan masih berputar disitu, sehingga presiden blm bisa mengeluarkan Kepres untuk pengadilannya. Presiden mendorong itu, agar Kejaksaan dan Komnas HAM bekerja lebih cepat," pungkasnya.
Kantor Staf Presiden Sebut Kendala Buka Pelanggaran HAM Papua
(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER