Bahkan, imbuhnya, satu pun nama dari 73 orang yang direncanakan mengisi tim pembantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu belum diinformasikan.
"Jadi begini, sampai hari ini saya belum diberitahu siapa-siapanya. Apakah seluruhnya dari profesional atau dari mana saya belum tahu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018, tim yang akan membantu Anies itu mendapatkan anggaran sebesar Rp28 miliar. Dan, hingga hampir menjelang pergantian tahun, proses perekrutannya belum terlihat publik.
"TGUPP secara substansi akan lapor kepada Gubernur, secara administrasi itu lewat Bappeda," kata Anies, Rabu (27/12).
Sedangkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 187 tentang TGUPP yang ditekennya pada 28 November 2017 lalu, disebutkan pada Pasal 40 bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan TGUPP dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Sekretariat Daerah.
Terkait hal ini, Anies menyebut akan ada penyesuaian atau perubahan. Dia tak secara gamblang menyebut akan mengubah pergub itu.
"Nanti akan dilakukan perubahan pada tempatnya, tetapi yang penting adalah kami apresiasi bahwa memang TGUPP adalah institusi yang dibiayai oleh APBD itu menurut saya kita apresiasi sekali," kata Anies. (kid/djm)