Nama-nama Anggota Tim Gubernur Anies Belum Diserahkan

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Kamis, 28 Des 2017 20:49 WIB
Sekda DKI Saefullah mengaku pihaknya belum menerima nama-nama sosok yang akan masuk dalam tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP).
Sekda DKI Saefullah mengaku pihaknya belum menerima nama-nama sosok yang akan masuk dalam tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengaku hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima nama-nama sosok yang akan masuk dalam tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP).

Bahkan, imbuhnya, satu pun nama dari 73 orang yang direncanakan mengisi tim pembantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu belum diinformasikan.

"Jadi begini, sampai hari ini saya belum diberitahu siapa-siapanya. Apakah seluruhnya dari profesional atau dari mana saya belum tahu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saefullah menyebut, penunjukkan tim sepenuhnya hak preogratif Anies sebagai gubernur. Ia yakin pemenang Pilkada DKI 2017 itu tidak akan asal tunjuk timnya.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018, tim yang akan membantu Anies itu mendapatkan anggaran sebesar Rp28 miliar. Dan, hingga hampir menjelang pergantian tahun, proses perekrutannya belum terlihat publik.

Sementara berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 187/2017 yang diteken Anies pada November lalu, TGUPP yang bekerja sejak pemerintahan sebelumnya harus menyelesaikan masa jabatan pada 31 Desember 2017.

Kemarin, di Balai Kota, Anies memastikan dana TGUPP telah disepakati bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dialokasikan pada pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2018.

"TGUPP secara substansi akan lapor kepada Gubernur, secara administrasi itu lewat Bappeda," kata Anies, Rabu (27/12).

Sedangkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 187 tentang TGUPP yang ditekennya pada 28 November 2017 lalu, disebutkan pada Pasal 40 bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan TGUPP dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Sekretariat Daerah.

Terkait hal ini, Anies menyebut akan ada penyesuaian atau perubahan. Dia tak secara gamblang menyebut akan mengubah pergub itu.

"Nanti akan dilakukan perubahan pada tempatnya, tetapi yang penting adalah kami apresiasi bahwa memang TGUPP adalah institusi yang dibiayai oleh APBD itu menurut saya kita apresiasi sekali," kata Anies. (kid/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER