Pemprov DKI Bisa Gunakan APBD DKI 2018 Per 2 Januari

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Kamis, 28 Des 2017 18:04 WIB
Sekda DKI Jakarta Saefullah menyatakan target perbaikan atas RAPBD 2018 hari ini agar semuanya lancar dan bisa dibelanjakan per 2 Januari 2018.
Sekda DKI Jakarta Saefullah menyatakan target perbaikan atas RAPBD 2018 hari ini agar semuanya lancar dan bisa dibelanjakan per 2 Januari 2018. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerima hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, evaluasi itu diterimanya pada Jumat (22/12) pekan lalu. Sehingga, hasil evaluasi baru bisa disampaikannya saat ini.

Selanjutnya, ketika semua lancar, Saefullah mengatakan, anggaran itu bisa digunakan mulai awal tahun depan yang kini dalam hitungan hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini lancar, maka 2 januari 2018, SPD atau surat penyediaan dana bisa diterbitkan. Artinya, seluruh aktivitas Pemprov DKI termasuk eksekutif dan legislatif sudah bisa dijalankan mulai dari 2 Januari," kata Saefullah, Kamis (28/12).

Saefullah mengatakan, ada 61 poin perbaikan dari sekitar 20 ribu kegiatan Pemprov DKI. Poin perbaikan, katanya, adalah penyempurnan atau perbaikan kode rekening. Selain itu, ada perbaikan kode rekening belanja barang.

Atas dasar itu, Saefullah mengatakan, perbaikan ditargetkan rampung hari ini. Jika target terpenuhi, sambungnya, Biro Hukum DKI bisa segera meminta pencatatan Peraturan Daerah tentang APBD DKI 2018 di Kemendagri.

Pos Anggaran yang Jadi Perhatian

Sementara dari anggaran DKI yang menjadi perhatian adalah belanja hibah untuk Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) PGRI sebesar Rp23,5 miliar. Anggaran itu dihapus karena tumpang tindih dengan dana hibah PGRI. Selanjutnya, dana Rp23,5 miliar itu disebut akan dimasukkan ke pos belanja tidak terduga (BTT).

Kemudian, ada penyesuaian alokasi anggaran Dinas Kesehatan untuk belanja langsung Rp537 juta. Serta pengurangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Biro Tata Pemerintahan sebesar Rp39,6 juta.

Selain itu, terdapat pergeseran pos anggaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) dari yang tadinya dialokasikan di Biro Administrasi menjadi pos Bappeda. Meski dipindahkan, angka anggaran tetap sama yakni Rp28 miliar.

"Kita pindahkan dari Biro Administrasi ke Bappeda karena sifatnya lebih sentral dan segala perencanaan ada di Bappeda. Jadi, tetap dilaksanakan," kata Saefullah.

Kemudian, belanja bantuan parpol tetap disarankan sesuai dengan PP 83/2012 sebagaimana penyempurnaan PP 5/2009. Besaran bantuan parpol yang sedianya dialokasikan Rp15,9 miliar menjadi Rp1,8 miliar karena satuannya dikembalikan menjadi Rp410 per suara.

Sisa anggaran, kata Saefullah, dikembalikan ke pos biaya tak terduga (BTT).

"Manakala ada perubahan PP, kita dapat sesuaikan dengan perubahan PP yang nanti dikeluarkan kemudian," kata Saefullah.

Terakhir, kompensasi rapat DPRD tetap dialokasikan dalam APBD 2018. Kemendagri sempat mempertanyakan alokasi dari anggaran tersebut. Honor rapat untuk anggota DPRD DKI adalah Rp350.000, untuk Wakil Ketua Rp400.000, dan untuk Ketua Dewan Rp500.000.

"Kompensasi rapat ini sudah kita jalankan di APBD Perubahan 2017, kemudian sudah ada juga Perda-nya dan ada Pergub tentang kompensasi rapat DPRD. Sehingga, hasil konsultasi dengan pimpinan ini tetap dicantumkan dalam APBD 2018," kata Saefullah. (kid/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER