Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengkriti Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal alokasi dana untuk kunjungan kerja (kunker).
Sri Mulyani menilai dana kunker di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno itu lebih besar dibandingkan dana kunker di tingkat kementerian. Sandiaga berkilah. Ia mengatakan, kebijakan yang ditetapkan dan akan dijalani pihaknya sebagai turunan dari pemerintahan sebelumnya.
“Kebijakan (dana kunker) itu diambil, karena kami adalah bagian dari pemerintahan sebelumnya. Jadi pemerintahan sebelumnya yang memutuskan, kami hanya meneruskan,” kata Sandi yang ditemui di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Anies-Sandi resmi memimpin sejak Oktober lalu, Jakarta dipimpin Djarot Saiful Hidayat yang sebelumnya wakil dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Djarot menggantikan Ahok yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Utara karena terbukti melakukan penistaan agama.
Ahok sebelumnya adalah Wakil Gubernur kala ibu kota Republik Indonesia itu dipimpin Joko Widodo yang terpilih menjadi Presiden RI pada 2014 silam.
 Sri Mulyani. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Kembali kepada soal jumlah dana kunker yang dikritik Sri Mulyani, Sandi mengatakan, nominal yang besarnya tiga kali lipat dari standar nasional itu terjadi karena alasan tertentu. Namun, dia enggan merinci alasan-alasan yang dimaksudkan.
Dia justru menyebut akan melakukan diskusi internal terkait hal tersebut.
“Untuk tidak menimbulkan spekulasi, menimbulkan tuding menuding, lebih baik kita diskusi internal dulu,” ujar Sandi.
“Saya terima semua masukan tersebut dan saya ini sebenarnya orangnya hemat sekali, sangat hemat. Dan yang Bu Sri Mulyani bilang itu tentu kita terima kasih sekali,” kata Sandi.
Dalam RAPBD 2018 DKI Jakarta, total anggaran untuk kunjungan kerja eksekutif dan legislatif dialokasikan sebesar Rp108,7 miliar.
Pengaturannya tercantum pada Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. SK itu diteken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono saat Basuki Tjahaja Purnama sedang nonaktif.
Dalam SK Gubernur itu beberapa ketentuan yang tercantum antara lain satuan biaya uang harian perjalanan dinas ke seluruh tujuan dalam negeri sebesar Rp1,5 juta per orang per hari untuk gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat eselon 1 dan 2.
Ketentuan tersebut juga mengatur biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang berkisar dari Rp400 ribu sampai Rp5,2 juta per malam, tergantung kota tujuan dan tingkatan pejabat.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Tuty Kusumawati mengatakan, angka dana kunker itu didasari keputusan kepala daerah berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 yang sudah diubah dalam Permendagri No 77 tahun 2015.
Dalam memutuskan, katanya, kepala daerah harus berdasarkan azas akuntabilitas, azas transparansi, azas kepatutan, azas kewajaran, dan azas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah.
"Maka atas dasar itu dan juga berbagai pemikiran, kajian, dan
benchmarking dari teman-teman SKPD (satuan kerja perangkat daerah), maka ketika itu ditetapkanlah biaya perjalanan dinas Rp 1,5 juta tadi," kata Tuty.
(kid/djm)