Zulkifli mensyaratkan penambahan kursi tersebut dilakukan secara proporsional dan partai pemenang pemilu semestinya mendapat kursi Ketua DPR dan MPR.
"Revisi UU MD3 saya setuju. Proporsional saja," ujar Zulkifli di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Jumat (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pimpinan DPR dan MPR berjumlah lima orang. Penambahan dua kursi disebut ideal untuk mencegah terjadinya deadlock dalam pengambilan keputusan.
Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik kepemimpinan di parlemen ke depan.
"Jadi kalau mau direvisi sekaligus untuk yang akan datang biar tidak berantem lagi. Yang menang jadi ketua, berikutnya proporsional," ujarnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah sepakat merevisi UU MD3 untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR.
Poin yang akan direvisi yakni menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR demi mengakomodasi partai yang memiliki kursi terbanyak di parlemen.
Kursi pimpinan DPR periode saat ini diisi fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara PDIP sebagai pemenang pemilu tidak mendapatkan kursi di pimpinan DPR. (wis)