Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim tidak pernah memaksa seluruh fraksi di DPR merevisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) agar mendapat kursi pimpinan DPR dan MPR.
Bendahara fraksi PDIP Alex Indra Lukman menyatakan, revisi UU MD3 merupakan hal yang wajib dilaksanakan DPR karena sebagai partai pemenang pemilu PDIP berhak mendapat jatah kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Kami tidak pernah meminta. Kami hanya komunikasikan apakah ada rasa keadilan di lembaga terhormat ini. Ada partai pemenang pemilu tapi tidak menduduki kursi pimpinan," ujar Alex saat dihubungi, Rabu (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menuturkan, revisi UU MD3 untuk menambah alokasi jumlah pimpinan DPR dan MPR bagi partai pemenang pemilu merupakan keadilan yang sejatinya diberikan seluruh fraksi di parlemen.
PDIP, kata dia, hanya meminta seluruh fraksi legawa memberi hak bagi partai pemenang pemilu mendapat kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Initinya balik lagi ke fraksi-fraksi itu maunya seperti apa. Jadi bolanya bukan lagi di PDIP," ujarnya.
Di sisi lain, Alex mengklaim, PDIP tidak memberi batas waktu revisi UU MD3. Ia mengaku, menyerahkan sepenuhnya kesepakatan seluruh fraksi dalam melakukan revisi sebagai sebuah tanggung jawab.
Alex juga mengklaim, PDIP tidak terlalu berhasrat mendapat kursi pimpinan DPR karena sudah mendekati tahun politik.
Tak hanya itu, citra DPR yang semakin buruk mejadi pertimbangan lain PDIP tidak memaksa seluruh fraksi segera merevisi.
"Apakah (kursi pimpinan DPR dan MPR) itu menguntungkan? Tidak sama sekali. Tapi itu kembali kepada kesepakatan awal. Apakah legawa untuk itu, ya ayo. Kalau tidak ya sudah," ujarnya.
Lebih dari itu, ia mengklaim, proses pembahasan sudah dilakukan dengan pemerintah di Baleg DPR.
Ia berkata, pemerintah sudah mendapat informasi bahwa ada revisi UU MD3 terkait dengan komposisi pimpinan DPR dan MPR.
(ugo/djm)