Berbagi Jatah Pimpinan DPR di Sisa Era Jokowi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 29 Des 2017 07:30 WIB
Kursi pimpinan di DPR besar kemungkinan bertambah untuk memberi ruang bagi PDIP yang 'terdepak' dari jatah pucuk parlemen akibat revisi UU MD3 pada 2014.
Kursi pimpinan di DPR besar kemungkinan bertambah untuk memberi ruang bagi PDIP yang 'terdepak' dari jatah pucuk parlemen akibat revisi UU MD3 pada 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR bersama pemerintah akan merampungkan Revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Poin utama yang akan direvisi ialah penambahan kursi pimpinan DPR.

Sejak 2014, posisi pimpinan DPR menjadi perdebatan di parlemen. PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014 dengan suara terbanyak seharusnya mendapat jatah kursi Ketua DPR. Sebagaimana Pemilu 2009, jatah posisi Ketua DPR diberikan kepada Partai Demokrat.

Namun, ketika 2014, kursi Ketua DPR lepas dari tangan pemilik suara banyak. Kala itu, Koalisi Merah Putih yang digawangi Gerindra, PKS, Golkar, PKS, PAN dan PPP mendorong revisi UU MD3. Akibatnya, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang terdiri dari PDIP, NasDem, PKB dan Hanura gagal meraih kursi pimpinan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PDIP yang meraih 109 kursi pada Pemilu 2014 harus gigit jari karena tidak mendapat jatah kursi pimpinan.

Seiring perjalanan, Golkar, PAN dan PPP beralih mendukung pemerintah Joko Widodo. Kini, di sisa waktu masa jabatan para anggota dewan, isu pembagian jatah pimpinan DPR kembali mencuat.

Kini peta sudah berubah. Sejumlah partai yang pada tahun 2014 meminta kursi pimpinan DPR dikocok ulang dan tidak diserahkan ke pemenang Pemilu, kini mendukung revisi UU MD3. Bahkan, terang-terangan mendukung agar PDIP mendapat jatah kursi.

Anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas mengatakan, penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR dilakukan untuk mengakomodasi hak partai pemenang pemilu. "Itu sudah sepakat semua," ujar Supratman.

Supratman mengatakan, Gerindra mengusulkan jatah pimpinan DPR ditambah menjadi dua kursi.
Berbagi Jatah Pimpinan DPR di Sisa Era JokowiDeretan pentolan eks Koalisi Merah Putih berkumpul di Fatmawati pada 2014. (CNN Indonesia/Sisi Noor Aspasia)

Fraksi PPP pun mendukung revisi UU MD3. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyatakan, partai pemenang Pemilu berhak mendapat kursi pimpinan DPR. Tapi, soal penambahan kursi lebih dari satu, PPP masih menolak.

"PPP sendiri belum sepakat kalau penambahan pimpinan lebih dari satu," kata Arsul.

Rencana revisi UU MD3, kata Arsul, kembali menguat seiring pergantian Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Golkar sebagai pemegang terbanyak kursi nomor dua di parlemen, berupaya mengakomodasi hak PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014 yang tidak kebagian jatah kursi pimpinan dewan.

Revisi UU MD3, kata Arsul, sudah masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas Prioritas) 2018. Namun, pembahasan terkait poin revisi masih menjadi perdebatan hingga saat ini.

"Apakah sekadar ubah pimpinan DPR MPR saja atau sekalian mau nambah revisi lain atau hal-hal lain," katanya.

Sebagian besar fraksi, kata Arsul, menginginkan revisi terbatas dengan poin penambahan pimpinan DPR. Parlemen paham, jika UU MD3 direvisi maka perubahan harus mencakup keseluruhan.

Selain itu, Arsul mengatakan, dalam rapat-rapat di Badan Legislasi DPR, ada pula usulan termasuk dari Fraksi PKB yang ingin penambahan pimpinan lebih dari satu. Fraksi PKB juga ingin diberi jatah pimpinan.

"Salah satu argumentasinya kalau penambahan satu pimpinan DPR jadi genap. Kan pimpinan mesti ganjil katanya. Itu argumentasi. Tapi ini belum disepakati," kata Arsul.
Berbagi Jatah Pimpinan DPR di Sisa Era JokowiParipurna versi Koalisi Indonesia Hebat, November 2014. (Adhi Wicaksono)

PKB yang memiliki 47 kursi di parlemen, kata Arsul, bukan merupakan pemenang pemilu. Dengan demikian, meski jumlah kursi PKB lebih besar daripada PPP yang hanya punya 39 kursi, Arsul berkata partainya masih mempertahankan usulan itu.

"Kalau sepanjang yang menyangkut penambahan pimpinan DPR, PPP bisa menerima untuk PDIP," katanya.

PPP, kata Arsul juga berharap jika nanti pimpinan dewan bertambah satu dari PDIP, maka anggaran untuk pimpinan tidak perlu ditambah, melainkan direalokasi.

"Malu juga kami sama rakyat. Nambah anggaran hanya untuk DPR sementara kinerja dinilai masyarakat belum optimal terutama di bidang legislasi," ujarnya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, bila revisi hanya untuk mengakomodasi itu, maka parlemen akan terjebak kepentingan pragmatisme.

"Padahal waktu menjabat sudah tersisa kurang dari dua tahunan lagi. Bagaimana di waktu sesingkat itu mereka masih ngotot memperjuangkan kursi kekuasaan. Ini tentu memperlihatkan semangat pragmatisme DPR yang kian akut," kata Lucius.

Menurut Lucius, revisi UU MD3 seharusnya dimaknai secara luas yaitu untuk pembenahan dan penguatan sistem parlemen di periode mendatang terutama terkait mekanisme kursi pimpinan dewan sesuai perolehan pemilu.

Kursi pimpinan hingga saat ini masih dikuasai eks Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PKS dan PAN. Saat itu UU MD3 direvisi demi mengubah kursi pimpinan DPR dari sistem pemenang pemilu ke sistem paket.

Menurut Lucius, jika revisi hanya mengakomodasi PDIP, maka akan timbul masalah baru terhadap perubahan politik di periode mendatang.

"Oleh karena itu revisi UU MD3 semestinya tidak hanya dilakukan atas pertimbangan jatah partai-partai yang ada saat ini," katanya.

Jika kursi pimpinan dewan bertambah satu dengan masuknya PDIP, maka jumlah yang ada menjadi enam dan dinilai tidak masuk akal.

"Sementara mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan voting diakomodasi juga. Ini hanya akan menghambat pembuatan kebijakan ke depannya," ujarnya.
Berbagi Jatah Pimpinan DPR di Sisa Era JokowiKoalisi Indonesia Hebat bersantai di warung soto pada November 2014. PPP, PAN, dan Golkar yang sebelumnya di KMP belakangan mulai berpaling merapat ke pemerintah. (Antara Foto/ Andika Betha)

Anggota Baleg DPR RI F-PDIP Hendrawan Supratikno menyebut memang sudah jatahnya Fraksi PDIP menduduki kursi pimpinan DPR. PDIP, selaku pemenang Pemilu 2014, menurutnya, memang berhak menjadi pimpinan DPR.

Namun, dia menepis tudingan yang menyebut revisi UU MD3 hanya untuk mengakomodasi partainya. PDIP, kata dia, ingin mengembalikan asas representasi yang seharusnya tercermin dalam kursi pimpinan dewan.

"Karena DPR itu dibentuk melalui pemilihan umum, nah masa hasil pemilihan umum tidak representasi. Karena ada persekongkolan yang mengubah UU MD3 disahkan satu hari sebelum pemilihan presiden 2014," ujar Hendrawan.

Menurut Hendrawan, seharusnya revisi UU MD3 sudah bisa diselesaikan sejak tahun lalu. Namun, karena terkatung-katung akibat banyak perdebatan maka rencana ini baru terlaksana ketika pemerintah membuka ruang.

"Sebenarnya itu bisa diselesaikan sejak lama, tapi Pak Setya Novanto itu tidak fokus. Ada kesan RUU MD3 ini dijadikan tawar menawar," ujarnya.
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER