Rekayasa Lalu Lintas Tanah Abang, Polda Tak Dilibatkan Pemda

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Des 2017 13:46 WIB
Polda mengaku tak dilibatkan oleh pemda dalam perencanaan rekayasa lalu lintas di Tanah Abang. Padahal, sesuai UU, rekayasa lalu lintas adalah tugas kepolisian.
Polda mengaku tak dilibatkan oleh pemda dalam perencanaan rekayasa lalu lintas di Tanah Abang. Padahal, sesuai UU, rekayasa lalu lintas adalah tugas kepolisian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku tak dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam perencanaan rekayasa lalu lintas di Tanah Abang. Padahal, sesuai amanat Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, rekayasa lalu lintas jadi tugas kepolisian.

“Karena dalam perencanaan itu, kami memang tidak diikutkan, sehingga pada tahap kedua, kami akan diikutkan perencanaannya,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra, Sabtu (30/12).

Menurut Kapolda Metro Jaya Idham Azis, rekayasa jalan di sekitar Tanah Abang perlu dikaji ulang. Ia mengungkapkan, perlu ada solusi lain untuk mengurai kepadatan di kompleks Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mungkin, perlu ada kaji ulang atau solusi lain,” katanya.

Senada, Halim menyebutkan, perlu ada kajian akademik dan sosial dari pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan di Tanah Abang. Toh, situasi lapangan saat ini menimbulkan ketidakpuasaan masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa perlu ada kajian ulang, baik secara akademik maupun kajian sosial. Karena, masyarakat setempat ada yang tidak sepakat dengan kebijakan tersebut,” imbuh dia.

Ia menilai, kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta tidak sesuai ketentuan yang mengatur penggunaan fungsi dan trotoar.

Kebijakan yang dimaksud oleh Polda Metro Jaya adalah penutupan Jalan Jatibaru Raya yang berada di depan stasiun Tanah Abang dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB yang berlaku setiap hari.

Jalan yang ditutup itu diperuntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk menggelar lapak mereka dan jalur bus Transjakarta saja.

Persoalannya, penutupan jalan tersebut tak mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, utamanya karena menabrak peraturan yang ada. Ombudsman, misalnya, menduga kebijakan Pemprov berpotensi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER