“Karena dalam perencanaan itu, kami memang tidak diikutkan, sehingga pada tahap kedua, kami akan diikutkan perencanaannya,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra, Sabtu (30/12).
Menurut Kapolda Metro Jaya Idham Azis, rekayasa jalan di sekitar Tanah Abang perlu dikaji ulang. Ia mengungkapkan, perlu ada solusi lain untuk mengurai kepadatan di kompleks Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Halim menyebutkan, perlu ada kajian akademik dan sosial dari pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan di Tanah Abang. Toh, situasi lapangan saat ini menimbulkan ketidakpuasaan masyarakat.
Ia menilai, kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta tidak sesuai ketentuan yang mengatur penggunaan fungsi dan trotoar.
Jalan yang ditutup itu diperuntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk menggelar lapak mereka dan jalur bus Transjakarta saja.
Persoalannya, penutupan jalan tersebut tak mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, utamanya karena menabrak peraturan yang ada. Ombudsman, misalnya, menduga kebijakan Pemprov berpotensi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. (bir)