Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Sambangi Setnov di Rutan
Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jan 2018 13:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan kesiapannya jelang sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta 4 Januari mendatang. Dalam sidang putusan sela, majelis hakim akan memutus untuk melanjutkan atau menghentikan sidang korupsi e-KTP Setnov.
“Persiapan sidang tentu saja kami siap untuk mendengarkan secara hikmat. Apapun putusannya kami dengar saja,” ujar Maqdir ditemui usai menjenguk Setnov di rutan KPK, Jakarta, Selasa (2/1).
Maqdir mengaku telah membicarakan persiapan sidang putusan sela saat menjenguk Setnov. Ia telah menyampaikan pada kliennya bahwa hakim bisa menerima atau menolak eksepsi yang diajukan.
Jika eksepsi ditolak, kata Maqdir, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
“Ya kami siap untuk itu. Putusan bisa menerima atau menolak, kami mesti siap dua-duanya,” kata Maqdir.
Dalam perkara e-KTP, Setnov didakwa mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu sejak awal bersama sejumlah pihak. Mantan ketua umum Partai Golkar itu juga didakwa menerima uang US$7,3 juta dan satu buah jam tangan mewah merk Richard Mille.
Atas dakwaan tersebut, Setnov mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum mempermasalahkan perbedaan locus dan tempus delicti yang didakwakan pada Setnov dengan terdakwa e-KTP lainnya.
Tim kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas dugaan penerimaan uang dan jam tangan yang didakwakan pada Setnov. Namun menurut jaksa poin keberatan itu telah memasuki materi pokok perkara. (sur)
“Persiapan sidang tentu saja kami siap untuk mendengarkan secara hikmat. Apapun putusannya kami dengar saja,” ujar Maqdir ditemui usai menjenguk Setnov di rutan KPK, Jakarta, Selasa (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya kami siap untuk itu. Putusan bisa menerima atau menolak, kami mesti siap dua-duanya,” kata Maqdir.
Tim kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas dugaan penerimaan uang dan jam tangan yang didakwakan pada Setnov. Namun menurut jaksa poin keberatan itu telah memasuki materi pokok perkara. (sur)