Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan perbuatan terdakwa korupsi e-KTP
Setya Novanto bisa dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Hal itu menanggapi eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Setya Novanto yang menyatakan surat dakwaan yang menyebut penyertaan Setnov melakukan tindak pidana bersama-sama tak jelas.
Menurut Jaksa Ahmad Burhanudin, untuk membuktikan perbuatan tersebut hanya bisa dilakukan dalam pembuktian materi pokok perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk membuktikan apakah terdakwa seorang pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, mekanismenya akan dilakukan dalam sidang pembuktian," ujar Ahmad saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12).
Sesuai ketentuan dalam Pasal 55 KUHP, unsur turut serta akan terbukti apabila ada kerja sama secara sadar dan ada pelaksanaan fisik secara bersama.
Sementara, lanjut jaksa, dalam perkara ini
Setya Novanto beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa e-KTP lain Irman, Sugiharto, Andi Agustinus termasuk mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di hotel Gran Melia terkait persiapan proses penganggaran e-KTP.
Setnov juga disebut sengaja menyiapkan PT Murakabi Sejahtera bersama Andi sebagai salah satu perusahaan pendamping pengerjaan e-KTP.
Nantinya, kata jaksa, penentuan kualifikasi Setnov sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan akan dibuktikan di persidangan.
"Penentuan kualifikasi tersebut masuk dalam ranah materi pokok perkara, sehingga dalil penasihat hukum mengenai hal ini harus dikesampingkan," ucap Ahmad.
Dalam surat tanggapan, jaksa juga meminta hakim menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum
Setya Novanto dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara. Hakim pun akan memutuskan dalam sidang pembacaan putusan sela 4 Januari 2018.
[Gambas:Video CNN] (ugo/djm)