Jaksa Sebut Perbuatan Korupsi Setya Novanto Bisa Dibuktikan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 28 Des 2017 18:22 WIB
Jaksa menanggapi eksepsi tim kuasa hukum Setya Novanto yang menyebut dakwaan kepada Setnov tak jelas. Nantinya, Jaksa akan membuktikan perbuatan korupsi Setnov.
Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan perbuatan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Hal itu menanggapi eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Setya Novanto yang menyatakan surat dakwaan yang menyebut penyertaan Setnov melakukan tindak pidana bersama-sama tak jelas.

Menurut Jaksa Ahmad Burhanudin, untuk membuktikan perbuatan tersebut hanya bisa dilakukan dalam pembuktian materi pokok perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk membuktikan apakah terdakwa seorang pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, mekanismenya akan dilakukan dalam sidang pembuktian," ujar Ahmad saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12).

Sesuai ketentuan dalam Pasal 55 KUHP, unsur turut serta akan terbukti apabila ada kerja sama secara sadar dan ada pelaksanaan fisik secara bersama.

Sementara, lanjut jaksa, dalam perkara ini Setya Novanto beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa e-KTP lain Irman, Sugiharto, Andi Agustinus termasuk mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di hotel Gran Melia terkait persiapan proses penganggaran e-KTP.

Setnov juga disebut sengaja menyiapkan PT Murakabi Sejahtera bersama Andi sebagai salah satu perusahaan pendamping pengerjaan e-KTP.

Nantinya, kata jaksa, penentuan kualifikasi Setnov sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan akan dibuktikan di persidangan.

"Penentuan kualifikasi tersebut masuk dalam ranah materi pokok perkara, sehingga dalil penasihat hukum mengenai hal ini harus dikesampingkan," ucap Ahmad.

Dalam surat tanggapan, jaksa juga meminta hakim menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum Setya Novanto dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara. Hakim pun akan memutuskan dalam sidang pembacaan putusan sela 4 Januari 2018.


[Gambas:Video CNN] (ugo/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER