Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin berharap masalah antara partai politik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa diselesaikan secara mediasi.
Pernyataan itu ia sampaikan setelah sejumlah partai politik menggugat KPU lantaran dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi beberapa waktu lalu.
“Apakah jalur (penyelesaian masalah) langsung sidang sengketa? Ada dua jalur sebelumnya, mediasi dan ajudikasi. Kami berharap bisa selesai (lewat mediasi),” kata Afif di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif mengatakan mediasi merupakan tempat untuk saling memahami antara pihak terlapor dan pelapor. Kedua pihak mengakui kesalahan masing-masing dan mencari jalan tengah.
Dengan begitu, kata Afif, Bawaslu tidak perlu menganulir keputusan atau apa yang dilakukan terlapor dalam hal ini KPU. Kedua pihak harus memperbaiki apa yang sudah terlewatkan.
KPU saat ini sedang melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang sudah lolos tahap penelitian administrasi. Proses itu akan berakhir pada 18 Februari 2018.
Kata Afif, mungkin saja ada partai yang kembali menggugat KPU ke Bawaslu bila tak setuju dengan hasil verifikasi faktual. Gugatan bisa dilakukan setelah ada surat keputusan atau berita acara dari KPU.
“Mekanisme ketidakpuasan terhadap pendaftaran partai politik memang aturannya begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, ada 11 partai menggugat KPU ke Bawaslu karena tak lolos penelitian administrasi. Belasan partai itu adalah Partai Rakyat, Partai Bhineka, Partai Republik, PPPI, Partai Idaman, PIKA, Parsindo, Partai Berkarya, Partai Garuda, PKPI dan PBB.
Dalam sidang sengketa, Bawaslu meloloskan gugatan empat partai politik yang melaporkan KPU yaitu Partai Berkarya, Partai Garuda, PKPI dan PBB. Sementara gugatan tujuh partai lain masih dalam proses.
“Kami lihat saja, hari ini terakhir untuk yang tujuh partai. Kelengkapan berkas nanti kami cek,” kata Afif.
(wis/gil)